Terorisme Menjadi Undang-Undang: mengatur bahwa Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (Pasal 28 ayat 3). Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme juga harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, yang dalam penjelasan ketentuan ini menyatakan bahwa penahanan dilakukan dengan tetap mendasarkan pada hak asasi manusia, antara lain tersangka diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia (Pasal 25 ayat 7). Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus-menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian (Pasal 43A ayat 2) 16) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: mengatur larangan penyiksaan seksual (Pasal 4, Pasal 11). Para pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan: (a) intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; (b) persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau (c) mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala bentuknya merupakan bentuk dari penyiksaan seksual. 17) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: mengatur bahwa para Tahanan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental (Pasal 7 huruf i). 18) Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri: mengatur bahwa penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3). 19) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak: mengatur perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, di antaranya melalui pembebasan dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya (Pasal 7 huruf e). 31

Выберите целевой абзац3