10) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang
diperbaharui dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban: Mengatur hak-hak korban penyiksaan yang meliputi hak-hak
prosedural di antaranya hak atas perlindungan serta hak-hak substantif,
antara lain hak untuk mendapatkan keadilan, ganti rugi/restitusi, dan hak
atas bantuan pemulihan medis dan psikososial (Pasal 6, Pasal 6, dan Pasal
7).
11) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:
mengatur larangan untuk melakukan perampasan nyawa orang,
penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan
kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras
dan etnis (Pasal 4 huruf b).
12) UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of
Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas): mengatur bahwa setiap orang tidak boleh menjadi subjek
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, serta setiap negara
pihak harus melakukan langkah-langkah yang efektif baik legislatif,
administratif, yudisial atau langkah-langkah lainnya untuk mencegah orangorang dengan disabilitas menjadi subjek dari penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya (Pasal 15 Konvensi).
13) UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The
Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya): mengatur bahwa setiap pekerja
migran atau anggota keluarganya tidak boleh menjadi subjek penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya (Pasal 10 Konvensi).
14) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak: mengatur bahwa
setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak, di antaranya
diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai
dengan umurnya dan bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya (Pasal 3 huruf a dan e).
15) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
30