Fundamental Freedoms 1950 (Pasal 3); Inter-American Convention to Prevent and Punish Torture 1985 (Pasal 5). Larangan Penyiksaan dalam Hukum Indonesia 87. Peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui dan menjamin hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan hak konstitusional sebagaimana diakui dan dijamin dalam Konstitusi Indonesia UUD NRI 1945. 88. Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, di antaranya. 1) UUD NRI 1945: mengatur bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1). UUD NRI 1945 juga menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasDarian dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, serta setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G). 2) UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum pidana (Kitab UndangUndang Hukum Pidana/KUHP): mengatur larangan berbagai perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya (Pasal 351, Pasal 352, Pasal 442). 3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: mengatur definisi penyiksaan (Pasal 1 angka 4), setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya (Pasal 33 ayat 1), dan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 34). 4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): mengatur hak-hak para tahanan, tersangka dan terdakwa, mengatur bahwa setiap tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan kepada penyidik/penuntut umum ataupun kepada hakim, dan bebas dari tekanan 28

Выберите целевой абзац3