Keselamatan dan keamanan narapidana, staf, penyedia layanan, dan
pengunjung harus dipastikan setiap saat.
80. The UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials Pasal 2 menyatakan
bahwa dalam melaksanakan tugasnya, aparat penegak hukum menghormati
dan melindungi harkat dan martabat manusia serta memelihara dan
menjunjung tinggi hak asasi semua orang. Pasal 5 menyatakan tidak ada pejabat
penegak hukum yang boleh melakukan, menghasut atau mentoleransi
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, atau penegak hukum
tidak boleh menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa (seperti
keadaan perang atau ancaman bahaya perang, ancaman terhadap keamanan
nasional, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik lainnya)
sebagai pembenaran atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya.
81. Principles on Effective Interviewing for Investigations and Information Gathering
(Mendez Principles) Paragraf 38 menyatakan larangan penyiksaan adalah
mutlak, mengikat semua negara, dan berlaku dalam semua keadaan. Metode
wawancara paksa atau tindakan lain yang bertujuan untuk mempermalukan,
membangkitkan rasa takut, memperoleh informasi atau memaksa pengakuan
dari orang yang diwawancarai dengan cara paksaan atau ancaman atau dengan
cara lain yang merusak kapasitas atau orang yang diwawancarai atau keputusan
untuk penilaian, dapat berupa penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya.
82. Principles of Medical Ethics Relevant to the Role of Health Personnel, Particularly
Physicians, in the Protection of Prisoners and Detainees against Torture and
other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment Pasal 2
menyatakan bahwa bagi tenaga kesehatan, terutama dokter, yang terlibat
secara aktif atau pasif dalam tindakan yang merupakan partisipasi dalam,
keterlibatan, hasutan, atau upaya untuk melakukan penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya merupakan pelanggaran berat etika kedokteran,
serta pelanggaran berdasarkan instrumen internasional yang berlaku.
83. UN Body of Principles for the Protection of all Persons under any Form of
Detention or Imprisonment Pasal 6 menyatakan tidak seorang pun yang berada
di bawah penahanan atau pemenjaraan dalam bentuk apa pun dapat menjadi
sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Tidak ada
keadaan apa pun yang dapat digunakan sebagai pembenaran untuk penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.
26