Keselamatan dan keamanan narapidana, staf, penyedia layanan, dan pengunjung harus dipastikan setiap saat. 80. The UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials Pasal 2 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, aparat penegak hukum menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia serta memelihara dan menjunjung tinggi hak asasi semua orang. Pasal 5 menyatakan tidak ada pejabat penegak hukum yang boleh melakukan, menghasut atau mentoleransi penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, atau penegak hukum tidak boleh menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa (seperti keadaan perang atau ancaman bahaya perang, ancaman terhadap keamanan nasional, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik lainnya) sebagai pembenaran atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 81. Principles on Effective Interviewing for Investigations and Information Gathering (Mendez Principles) Paragraf 38 menyatakan larangan penyiksaan adalah mutlak, mengikat semua negara, dan berlaku dalam semua keadaan. Metode wawancara paksa atau tindakan lain yang bertujuan untuk mempermalukan, membangkitkan rasa takut, memperoleh informasi atau memaksa pengakuan dari orang yang diwawancarai dengan cara paksaan atau ancaman atau dengan cara lain yang merusak kapasitas atau orang yang diwawancarai atau keputusan untuk penilaian, dapat berupa penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 82. Principles of Medical Ethics Relevant to the Role of Health Personnel, Particularly Physicians, in the Protection of Prisoners and Detainees against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment Pasal 2 menyatakan bahwa bagi tenaga kesehatan, terutama dokter, yang terlibat secara aktif atau pasif dalam tindakan yang merupakan partisipasi dalam, keterlibatan, hasutan, atau upaya untuk melakukan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan pelanggaran berat etika kedokteran, serta pelanggaran berdasarkan instrumen internasional yang berlaku. 83. UN Body of Principles for the Protection of all Persons under any Form of Detention or Imprisonment Pasal 6 menyatakan tidak seorang pun yang berada di bawah penahanan atau pemenjaraan dalam bentuk apa pun dapat menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Tidak ada keadaan apa pun yang dapat digunakan sebagai pembenaran untuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 26

Выберите целевой абзац3