-
Penyebaran informasi yang menunjukkan bahwa korban sedang disiksa
atau mendapat pelecehan seksual.
E. DASAR HUKUM LARANGAN PENYIKSAAN
Instrumen HAM Internasional
70. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5 menyatakan tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. DUHAM, yang menetapkan
standar dasar hak asasi manusia yang berlaku bagi semua negara, merupakan
bagian dari hukum kebiasaan internasional.
71. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) Pasal 2
mengharuskan setiap negara pihak mengambil langkah-langkah legislatif,
administrasi, dan hukum atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah
penyiksaan di dalam wilayah hukumnya. Pasal 16 CAT mengharuskan setiap
negara pihak mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya, perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
manusia.
72. KIHSP Pasal 7 menyatakan bahwa tidak seorangpun yang dapat dikenakan
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Pada khususnya, tidak
seorang pun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa
persetujuan yang diberikan secara bebas. Pasal 10 KIHSP menegaskan bahwa
setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara
manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
73. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya Pasal 10 menyatakan bahwa tidak seorang pun
pekerja migran atau anggota keluarganya boleh dijadikan sasaran penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.
74. Konvensi Hak-hak Anak Pasal 37 ayat (1) menyatakan tidak seorang anak pun
akan mengalami siksaan, dan kekejaman-kekejaman lainnya, perlakuan atau
hukuman yang tidak manusiawi atau yang menurunkan martabat.
75. Konvensi Jenewa tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang yang
Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat Pasal 3 melarang tindakan
kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan,
24