Penyiksaan Mental34
63. Salah satu elemen penyiksaan adalah adanya “kesengajaan menimbulkan rasa
sakit, baik fisik maupun mental.”35 Penyiksaan mental adalah kesengajaan yang
menimbulkan rasa sakit secara mental, yang juga dikenal dengan penyiksaan
psikologis. Penyiksaan psikologis merupakan segala bentuk, teknik, dan
keadaan yang dimaksudkan atau didesain untuk dengan sengaja menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan mental yang parah, merupakan perpanjangan atau
efek dari penderitaan fisik yang parah.36
64. Untuk memengaruhi pikiran dan emosi korban dalam penyiksaan mental,
pelaku melakukannya dengan: secara tidak langsung mengarahkan kebutuhan
psikologis korban, seperti kebutuhan keamanan, penentuan nasib sendiri,
martabat dan identitas, orientasi lingkungan, kesesuaian emosional, dan
kepercayaan komunal.
65. Penyiksaan mental tidak selalu sama dengan penyiksaan ‘tanpa tanda’ atau
‘tanpa sentuhan’ karena bisa saja sebuah penyiksaan merupakan penyiksaan
fisik hanya tanda-tanda atau bekas penyiksaannya tidak kelihatan secara kasat
mata, dan hanya ahli forensik yang dapat melihatnya dengan jelas.
Penyiksaannya tidak kelihatan secara kasat mata, misalnya, waterboarding37
atau dry submarine.38 Teknik-teknik ini dilakukan dengan perhitungan agar tidak
kelihatan tanda-tanda fisik penyiksaan. Sedangkan penyiksaan ‘tanpa
sentuhan’ dilakukan dengan memanipulasi kebutuhan fisiologis tahanan.
Misalnya, menempatkan tahanan dalam posisi tertentu dengan sorot cahaya
yang sangat terang atau suara yang sangat bising sehingga menimbulkan rasa
sakit dan penderitaan fisik yang sangat pada korban.
66. Penyiksaan mental memengaruhi emosi dan pikiran korban dengan secara
langsung menargetkan kebutuhan dasar psikologis korban, yakni:
a. Kebutuhan akan rasa aman
Disarikan dari N Melzer “Psychological Torture” Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel,
inhuman or degrading treatment of punishment’ pada Dewan HAM PBB, 24 Februari 2020.AHRC/43/49, Human
Rights Council Forty-third session, 24 February–20 March 2020.
35
Penyiksaan fisik mengacu pada penderitaan dan rasa sakit secara fisik. Lihat Report of the Special Rapporteur
on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment of punishment’ pada Dewan HAM PBB, 24 Februari
2020.AHRC/43/49, Human Rights Council Forty-third session, 24 February–20 March 2020.
36
Supra 34.
37
Waterboarding adalah bentuk penyiksaan untuk menciptakan sensasi tenggelam, dengan cara menuangkan
air atas kain yang menutupi wajah dan jalur pernafasan korban / tawanan yang tidak bisa bergerak.
38
Dry submarine merupakan bentuk penyiksaan dengan memasukan kepala korban ke dalam tas plastik yang
membuat korban mati lemas.
34
22