Penyiksaan Mental34 63. Salah satu elemen penyiksaan adalah adanya “kesengajaan menimbulkan rasa sakit, baik fisik maupun mental.”35 Penyiksaan mental adalah kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit secara mental, yang juga dikenal dengan penyiksaan psikologis. Penyiksaan psikologis merupakan segala bentuk, teknik, dan keadaan yang dimaksudkan atau didesain untuk dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan mental yang parah, merupakan perpanjangan atau efek dari penderitaan fisik yang parah.36 64. Untuk memengaruhi pikiran dan emosi korban dalam penyiksaan mental, pelaku melakukannya dengan: secara tidak langsung mengarahkan kebutuhan psikologis korban, seperti kebutuhan keamanan, penentuan nasib sendiri, martabat dan identitas, orientasi lingkungan, kesesuaian emosional, dan kepercayaan komunal. 65. Penyiksaan mental tidak selalu sama dengan penyiksaan ‘tanpa tanda’ atau ‘tanpa sentuhan’ karena bisa saja sebuah penyiksaan merupakan penyiksaan fisik hanya tanda-tanda atau bekas penyiksaannya tidak kelihatan secara kasat mata, dan hanya ahli forensik yang dapat melihatnya dengan jelas. Penyiksaannya tidak kelihatan secara kasat mata, misalnya, waterboarding37 atau dry submarine.38 Teknik-teknik ini dilakukan dengan perhitungan agar tidak kelihatan tanda-tanda fisik penyiksaan. Sedangkan penyiksaan ‘tanpa sentuhan’ dilakukan dengan memanipulasi kebutuhan fisiologis tahanan. Misalnya, menempatkan tahanan dalam posisi tertentu dengan sorot cahaya yang sangat terang atau suara yang sangat bising sehingga menimbulkan rasa sakit dan penderitaan fisik yang sangat pada korban. 66. Penyiksaan mental memengaruhi emosi dan pikiran korban dengan secara langsung menargetkan kebutuhan dasar psikologis korban, yakni: a. Kebutuhan akan rasa aman Disarikan dari N Melzer “Psychological Torture” Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment of punishment’ pada Dewan HAM PBB, 24 Februari 2020.AHRC/43/49, Human Rights Council Forty-third session, 24 February–20 March 2020. 35 Penyiksaan fisik mengacu pada penderitaan dan rasa sakit secara fisik. Lihat Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment of punishment’ pada Dewan HAM PBB, 24 Februari 2020.AHRC/43/49, Human Rights Council Forty-third session, 24 February–20 March 2020. 36 Supra 34. 37 Waterboarding adalah bentuk penyiksaan untuk menciptakan sensasi tenggelam, dengan cara menuangkan air atas kain yang menutupi wajah dan jalur pernafasan korban / tawanan yang tidak bisa bergerak. 38 Dry submarine merupakan bentuk penyiksaan dengan memasukan kepala korban ke dalam tas plastik yang membuat korban mati lemas. 34 22

Выберите целевой абзац3