fisik seseorang, dan menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang cukup parah.32 60. Semua penyiksaan merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Secara hierarki dimulai dengan perlakuan yang merendahkan, kemudian diikuti perlakuan kejam dan tidak manusiawi, lalu penyiksaan. Di bawah kerangka ini, penyiksaan adalah bentuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang lebih parah, yang dilakukan untuk tujuan tertentu. 61. Dalam praktiknya, kondisi yang menimbulkan perlakuan sewenang-wenang lainnya sebagaimana Pasal 16 CAT seringkali memfasilitasi penyiksaan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penyiksaan harus diterapkan pula untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang lainnya. Larangan terhadap perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan hal yang tidak dapat dikurangi dan pencegahannya harus efektif dan tidak dapat dikurangi. Dengan kata lain, kewajiban untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat berdasarkan Pasal 16 ayat 1 CAT, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Negara-negara bebas untuk mengadopsi atau membentuk aturan, misalnya untuk mengkriminalkan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagai kejahatan yang terpisah. Namun negara tetap mempunyai kewajiban melakukan langkah-langkah untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.33 62. Tindakan yang dikategorikan sebagai penyiksaan dan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya (tergantung pada situasinya) di antaranya pemukulan, paparan berlebihan terhadap sorot cahaya atau kebisingan, larangan tidur, larangan makan, larangan mendapatkan bantuan medis, isolasi yang berkepanjangan, dan mutilasi bagian tubuh, serta ancaman penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, ancaman pemerkosaan, ancaman pembunuhan kerabat, atau simulasi eksekusi. Apabila dilakukan untuk tujuan khusus sebagaimana Pasal 1 CAT, tindakan-tindakan di atas dapat tergolong sebagai penyiksaan. Hal ini jika dilakukan tanpa tujuan khusus tersebut, maka dapat tergolong perlakuan sewenang-wenang lainnya. Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture in International Law: A Guide to Jurisprudence, APT and CEJIL, 2008, 27, https://www.corteidh.or.cr/tablas/26562.pdf. 33 Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti Torture Legislation, APT dan CTI, 2016, 19, https://www.corteidh.or.cr/tablas/26562.pdf. 32 21

Выберите целевой абзац3