tujuan khusus. Contohnya, jika seseorang dalam keadaan sehat sebelum proses
penangkapan atau penahanan dan setelahnya terbukti mengalami luka dan
rasa sakit atau penderitaan selama dalam tahanan, beban pembuktian ada
pada pihak berwenang untuk menunjukkan tidak adanya kekuatan atau
kekerasan yang digunakan, atau kekuatan yang digunakan tidak berlebihan,
atau dibenarkan oleh korban sendiri. Contoh lain, pengurungan atau isolasi yang
dilakukan secara berkepanjangan.
58. Perlakuan merendahkan martabat manusia juga mempunyai karakteristik
spesifik yang berbeda dengan gagasan perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
Perlakuan merendahkan martabat manusia bertujuan mempermalukan,
menghina, atau merendahkan seseorang secara serius. Tindakan yang
termasuk merendahkan martabat apabila menimbulkan tingkat keparahan
tertentu dan mengganggu martabat seseorang. Contohnya adalah
mempermalukan secara kasar para korban di hadapan pihak lain atau memaksa
tahanan untuk bertindak di luar kehendak atau hati nuraninya atau tidak
mengizinkan narapidana untuk mengganti pakaiannya yang kotor, atau
menempatkan seseorang dalam penahanan yang tidak layak. Penggeledahan
dengan telanjang, yang mungkin untuk dibenarkan sebagai alasan keamanan,
dapat merendahkan martabat jika dilakukan tanpa menghormati martabat
seseorang, misalnya, di depan umum atau di depan lawan jenis. Tidak adanya
atau penolakan bantuan medis berpotensi menurunkan derajat seseorang
sehingga hal itu menyebabkan kecemasan, stres, atau penderitaan, terutama
pada pasien yang mengalami gangguan jiwa. Selain itu, intervensi medis secara
paksa, misalnya, memberi makan secara paksa, dapat tergolong merendahkan
martabat, jika secara medis tidak diperlukan atau dilakukan tanpa pelindungan
atau rasa hormat.31
59. Perlakuan atau penghukuman kejam dan tidak manusiawi adalah suatu
tindakan atau pengabaian yang secara sengaja dilakukan dan menyebabkan
penderitaan fisik atau mental yang sangat serius. Sementara perlakuan atau
penghukuman yang merendahkan martabat adalah tindakan yang
mempermalukan atau merendahkan seseorang, menunjukkan ketiadaan, atau
berkurangnya martabat kemanusiaannya, atau membangkitkan rasa ketakutan,
kecemasan atau rasa rendah diri yang mampu merusak ketahanan moral dan
Prohibition of torture and inhuman and degrading treatment (Article 3), Factsheet III, Council of Europe,
https://www.coe.int/en/web/echr-toolkit/interdiction-de-la-torture.
31
20