bagi para staf lembaga agar dapat melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan secara benar, tepat dan sesuai dengan yang diharapkan. Namun, demikian Modul ini dapat juga digunakan oleh lembaga atau pihak lain yang akan melakukan pelatihan untuk tujuan yang sama. 2. Tujuan Modul Modul ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi proses pelatihan dalam memperkuat pengetahuan dan ketrampilan bagi semua pihak yang akan melakukan pelatihan mengenai pemantauan tempat-tempat penahanan di Indonesia. Oleh karenanya, Modul ini disusun dengan mendasarkan pada materi-materi, berupa pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan, yakni: [1] Pengetahuan tentang Mekanisme Pemantauan Nasional; [2] Pengetahuan tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia; [3] Pengetahuan tentang Hak-Hak Para Tahanan atau Orang-orang yang Dirampas Kebebasannya; [4] Pengetahuan dan Ketrampilan tentang Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan; dan [5] Ketrampilan Menyusun Laporan Pemantauan Nasional. Dengan demikian, Modul Pelatihan ini bukan saja memperkuat aspek pengetahuan topiktopik diatas, tetapi juga mencoba untuk memperkuat ketrampilan (skills) para peserta dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan. Pada akhir pelatihan, para peserta diharapkan lebih memahami berbagai aspek pemantauan tempat-tempat penahanan, dasar hukum dan norma-norma HAM Internasional dan Nasional yang terkait, dan ketrampilan dalam melakukan pemantauan serta menyusun laporan tentang tempat-tempat penahanan tersebut. 3. Sasaran Peserta Pelatihan Peserta pelatihan yang diharapkan adalah para staf dari lima lembaga [Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI dan LPSK]. Kriteria peserta yang diharapkan adalah staf yang yang telah mempunyai pengalaman minimal 2 (dua) tahun bekerja di lembagalembaga tersebut serta para staf yang pernah melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan sesuai dengan kewenangan tempat mereka bekerja. Para peserta yang akan mengikuti pelatihan ini akan diidentifikasi dan ditetapkan oleh lembaga masing-masing. Peserta yang akan mengikuti pelatihan ini, diharapkan akan terlibat dalam kerja-kerja terkait dengan NPM di Indonesia. Sehingga peserta diharapkan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan tanpa terkecuali. Selain itu, mengingat materi yang disampaikan bukanlah materi HAM dasar (bukan untuk pemula), maka diharapkan peserta sudah memiliki pengetahuan HAM dasar. 4. Metodologi Pelatihan Modul Pelatihan ini dirancang bagi pendidikan orang dewasa, yang menempatkan peserta belajar sebagai individu-individu yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman. Oleh karenanya, pelatihan ini menganut prinsip-prinsip: MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 7

Выберите целевой абзац3