penegak hukum, masyarakat sipil dan anggota militer, tenaga kesehatan, dan
serta pihak-pihak yang terkait dengan penahanan.
4. The Cooperation Function (Fungsi Kerjasama)
Fungsi kerjasama adalah dengan melakukan kerjasama dan mengajak keterlibatan
otoritas-otoritas negara dengan pemangku kebijakan terkait dengan upaya
pencegahan penyiksaan. NPM juga dapat melakukan kerjasama serta berbagi
pengalaman dengan NPM dari negara pihak lainnya.
b. Efektivitas Fungsi NPM
NPM agar berfungsi secara efektif mensyaratkan adanya penilaian yang berkala dari
Negara dan NPM sendiri, dengan mempertimbangkan pandangan Sub-Komite PBB
untuk Pencegahan Penyiksaan (UN Sub-Committee on the Prevention of Torture/SPT).
Kriteria-kriteria dari NPM yang efektif diantaranya: (1) Kemandirian (mandat, operasional,
dan keuangan); (2) Keahlian dan Keanggotaan yang Mandiri; (3) Strategi Penilaian yang
Efektif dan Berkelanjutan; dan (4) Pemenuhan/Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Utamanya.
c. Bentuk-Bentuk NPM
OPCAT tidak mengatur dengan detail mengenai bentuk/model dari NPM di setiap negara.
Sehingga masing-masing negara dapat membentuk lembaga baru untuk menjalankan
tugas dan mandat NPM. Negara juga dapat tidak membentuk lembaga baru, tetapi
memaksimalkan lembaga negara yang ada yang memiliki mandat NPM, misalnya dengan
Lembaga Ombudsman atau Komnas HAM yang memiliki mandat melakukan kunjungan
ke tempat-tempat tahanan secara mandiri serta mandat NPM lainnya.
Beberapa contoh NPM dari beberapa negara1:
1. Armenia: The Human Rights Defender’s Office
Pada tahun 2008 Parlemen merancang The Human Rights Defender’s Office
sebagai NPM berdasarkan amandemen dari The 2003 Law on The Human Rights
Defender Article 6.1 of the Law. Pada tahun 2008 menyatakan bahwa The Human
Rights Defender menjadi NPM independent berada di bawah OPCAT. Hukum dan
amandement berikutnya tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang fungsi
NPM.
2. Brazil: The Nastional System to Prevent and Combat Torture
Sistem nasional untuk mencegah terjadinya penyiksaan terdiri atas berbagai
lembaga dan badan, termasuk Komite Nasional untuk Mencegah dan Memberantas
Penyiksaan, Departmen Pemasyarakatan Nasional, Dewan Nasional Mengenai
Kebijakan Pidana dan Penjara serta Komite Lokal untuk mencegah dan memerangi
penyiksaan di tingkat negara. Peran NPM adalah untuk mengintergrasikan semua
badan dan lembaga ini dan mengadakan pertemuan tahunan.
3. Denmark: Parliementary Ombudsman
The Parliamentary Ombudsman adalah otoritas yang ditunjuk oleh Pemerintah
Denmark untuk melakukan pengawasan khusus terhadap kondisi dari orang1. United Nations Human Rights Office of The High Commisioner, Preventing Torture- The Role of National Preventive MechanismA Practical Guide Professional Training Series No. 21; United Nation, 2018 hal. 9
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 26