pemilih belum melakukan perekaman dan belum memiliki e-ktp, dan data
in valid. Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh 3 (tiga) KPU Propinsi
maupun kabupaten/kota tersebut.
Temuan tersebut bukan hal yang baru dalam pilkada, pada Pilkada 2017 lalu
peristiwa serupa juga terjadi. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri sampai
harus menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang
dipergunakan sebagai syarat administratif bagi pemilih agar diperbolehkan
memilih di TPS. Potensi hilangnya hak untuk memilih, tidak sekedar
berdimensi pelanggaran hukum kepemiluan saja akan tetapi merupakan
wujud nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Konstitusionalisme
hak untuk pemilih merupakan amanat konsep kedaulatan rakyat yang
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang bertujuan memilih
para pemimpin dan/atau wakil-wakilnya. Dalam konteks Pilkada yang
merupakan bagian dari pemilu, dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sebagai penutup konferensi pers, Komnas HAM menyatakan bahwa
diperlukan gerak cepat dan solusi tepat oleh Kementerian Dalam Negeri
dan KPU, untuk menyelesaikan pendataan pemilih dan merumuskan
solusi terkait kendala teknis administrasi kependudukan mutlak diperlukan
sebelum proses pemungutan 27 Juni 2018. Jika tidak, maka Pilkada 2018
dapat di stigma penuh dengan pelanggaran HAM dan legitimasinya
dipertanyakan.
Komnas HAM menyampaikan bahwa kurang dari 2 (dua) bulan
pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 Juni 2018,
Tim menemukan fakta lapangan terkait dengan proses kepemiluan dan
berdimensi pelanggaran HAM, terutama menyangkut 4 (empat) aspek
yaitu :
a) Problem dan potensi hilangnya hak pilih warga negara yang
berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin yang belum
memiliki KTP-el dan/atau Surat Keterangan.
b) Masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan
diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan agama di wilayah-wilayah
yang menyelenggarakan pilkada 2018.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
e. Konferensi Pers : Catatan Kritis terkait Persiapan Penyelenggaraan
Pilkada 2018
Konferensi pes dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2018 di Kantor Komnas
HAM. Komnas HAM menyampaikan beberapa catatan kritis terkait
persiapan penyelenggaraan pilkada 2018 hasil pantauan Komnas HAM di
enam wilayah. 6 (enam) wilayah tersebut yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Pantauan tersebut dilakukan guna menilai kesiapan penyelenggaran
Pilkada 2018 dalam prespektif HAM.
41