Negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia sudah sepatutnya berupaya memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas dengan memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk menempuh mekanisme internasional karena penggunaan forum internasional oleh setiap orang bagi upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang dialaminya merupakan hak yang diakui dan dijamin oleh undang-undang. Sebagai langkah awal untuk mendorong pengesahan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Komnas HAM membuat kertas posisi ini. Kertas posisi ini terdiri dari empat bab, yaitu: Bab I Pendahuluan; Bab II Mengenal Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (OP CRPD); Bab III Urgensi Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (OP CRPD); Bab IV Penutup. Komnas HAM berharap kertas posisi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan/atau DPR RI untuk mengambil langkah-langkah konkret guna secepatnya mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Akhir kata, semoga kertas posisi ini bisa menjadi rujukan dan bahan pertimbangan bagi stakeholder Penyandang Disabilitas di Indonesia yang sedang berupaya untuk mendorong mewujudkan pengesahan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Jakarta, Mei 2016 Sandrayati Moniaga Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian ix Kertas Posisi.indd 9 6/11/16 11:43 AM

Выберите целевой абзац3