keamanan, dan perdamaian internasional. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945 9 menyatakan bahwa: 1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; 2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 33. Dari ketentuan konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia mengakui dan melaksanakan hubungan dengan negara lain. Ketentuan mengenai hubungan dengan negara lain tersebut diakomodasi atau diatur lebih lanjut dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lain. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain Undang-undang No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina10 mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Conventionon on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relation Concerning Acquisition of Nationality 1963). 9 Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, Psl. 11 ayat (1), dan (2) 10 Indonesia, Undang-Undang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan, UU No. 1 Tahun 1982. 14 Kertas Posisi Bab3,4.indd 14 6/11/16 11:46 AM

Выберите целевой абзац3