BAB III
URGENSI PENGESAHAN
OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION
ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES
III. 1 LANDASAN YURIDIS PENGESAHAN
31. Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas adalah instrumen
internasional tentang hak-hak Penyandang Disabilitas di mana di
dalamnya terkandung ketentuan-ketentuan yang pada hakikatnya
mengidentifikasi sejumlah prinsip dasar hak asasi manusia, hak-hak
Penyandang Disabilitas, serta tugas dan tanggung jawab negara.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Konvensi tentang Hak-hak
Penyandang Disabilitas merupakan instrumen internasional mengenai
hak-hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas dalam
rangka meningkatkan harkat dan martabat Penyandang Disabilitas.
32. Mengacu pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, dasar
pertama yang dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi pengesahan
suatu instrumen atau perjanjian internasional adalah pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat yang menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Maka dari itu Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan
tujuan negara tersebut mengadakan hubungan dengan negara lain,
menjadi anggota organisasi-organisasi internasional dan regional,
serta menjadi pihak pada instrumen internasional yang bertujuan
memajukan kerja sama internasional bagi keadilan, kesejahteraan,
13
Kertas Posisi Bab3,4.indd 13
6/11/16 11:46 AM