BAB II
MENGENAL OPTIONAL PROTOCOL TO
THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS
WITH DISABILITIES (OP CRPD)
19. Maret 2006 merupakan hari bersejarah bagi Penyandang
Disabilitas di seluruh dunia. Secara resmi, PBB menerima
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Tujuan utama dari diterimanya CRPD adalah menjadikan CRPD
sebagai instrumen hak asasi manusia yang menggunakan basis
pembangunan.
20. Secara tegas CRPD berpandangan bahwa semua orang tanpa
terkecuali, termasuk Penyandang Disabilitas wajib dipenuhi hak
asasinya. CRPD sebagai sebuah konvensi mengikuti pola beberapa
konvensi lainnya tentang hak asasi manusia yang secara spesifik
mengatur hak-hak kelompok tertentu. Pola konvensi yang diikuti
oleh CRPD adalah Convention on the Elimination of all Forms
of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Convention on
The Rights of Children (CRC). Dalam hal ini, CPRD mengatur hak
Penyandang Disabilitas.
21. Pada Februari 2016 tercatat 162 negara yang telah menjadi
Negara Pihak pada CRPD. 3
22. Selain itu, ada sebuah protokol opsional yang menetapkan dua
prosedur untuk memperkuat pelaksanaan dan pemantauan CRPD
3 United Nations Humans Rights Office of High Commisioner, Report on CRPD State Party,
pg. 1 (diunduh darihttp://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/CRPD/OHCHR_Map_CRPD
pdf ) diakses pada tanggal 1 April 2016, Pkl 11:03 WIB
8