14. Di bidang lainnya, beragam bentuk pelanggaran HAM terhadap Penyandang Disabilitas sering tidak dapat diselesaikan dengan efektif. Ketika beragam pelanggaran HAM Penyandang Disabilitas tidak dapat diselesaikan, negara tidak juga bergerak untuk memberikan solusi yang efektif. Negara melakukan pembiaran terhadap beragam bentuk pelanggaran HAM yang menimpa Penyandang Disabilitas. Bahkan negara sering bersikap seolaholah Penyandang Disabilitas di Indonesia tidak memiliki masalah. 15. Pembiaran negara terhadap kasus pelanggaran HAM yang dialami Penyandang Disabilitas tidak dapat dibenarkan. Mengapa? Karena negara memiliki kewajiban utama untuk memenuhi HAM warga negaranya, termasuk HAM Penyandang Disabilitas. 16. Agar pembiaran itu tidak terus terjadi maka harus dicarikan saluran alternatif bagi Penyandang Disabilitas untuk menyelesaikan perkaranya. Salah satu cara yang dapat ditempuh Penyandang Disabilitas untuk menyelesaikan perkaranya manakala mekanisme nasional tidak berjalan efektif adalah penyelesaian menggunakan mekanisme internasional. Penggunaan mekanisme internasional demikian merupakan hak asasi setiap orang yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi,”Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.” Penyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang menimpa Penyandang Disabilitas menggunakan mekanisme internasional mensyaratkan negara tempat tinggal Penyandang Disabilitas yang bersangkutan harus sudah mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. 6

Выберите целевой абзац3