Kata Pengantar 17 Maret 2016 merupakan tanggal penting yang paling diingat oleh masyarakat khususnya penyandang disabilitas di Indonesia karena pada hari itu, DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang penyandang disabilitas menjadi Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu kelebihan Undang-Undang ini adalah sumber rujukan utamanya, yakni Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas/ICRPD yang telah diratifikasi Indonesia melalui undang-undang No. 19 tahun 2011.Disahkannya undang-undang ini menjadi langkah penting mengingat sejak lama penyandang disabilitas di Indonesia mengharapkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan tidak berperspektif HAM. Kita patut berbangga, tidak terkecuali Komnas HAM, mengingat pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan hasil kerja bersama. Dan bagi Komnas HAM ini merupakan hasil kerja optimal yang bisa dijadikan praktik terbaik dan pembelajaran terkait proses pengawalan dalam rangka pengesahan rancangan peraturan perundang-undangan.. Terakhir, melalui proses pengawalan undang-undang penyandang disabilitas sebagaimana tergambar dalam buku ini, Komnas HAM vii REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S vii

Выберите целевой абзац3