tersebut dalam prolegnas.Semangat tersebut akhirnya terbayarkan dengan masuknya RUU Penyandang Disabilitas sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2015.Komnas HAM sempat mengirimkan surat kepada DPR RI untuk memasukkan RUU Penyandang Disabilitas sebagai Prolegnas Prioritas di tahun 2015. Dan di tahun yang sama, Komnas HAM bersama dengan Pokja RUU4 Penyandang Disabilitas giat melakukan kampanye, sosialisasi kepada masyarakat, dan audiensi kepada pemerintah dalam rangka persiapan akan disahkannya undang-undang baru penyandang disabilitas. Akhirnya, undang-undang tentang Penyandang Disabilitas tersebut berhasil disahkan pada 17 Maret 2016. Dalam buku ini, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disajikan dalam konteks kontribusi Komnas HAM dalam proses pembentukan undang-undang. Gambaran singkat proses pembentukan UU No. 8 Tahun 2016 akan dieksplorasi lebih dalam dengan menggunakan teori dan konsep pembentukan undang-undang. Sumber rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang. Tidak disangkal bahwa buku ini menjadi bagian dari kerja-kerja Komnas HAM terkait fungsi pengkajian dan penelitian, dan pendidikan dan penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 Undang-Undang 39 4 . Pokja RUU disabilitas beranggotakan perwakilan organisasi dari ragam disabilitas. Pokja sendiri sudah bekerja sejak 2013 saat dimulainya upaya mendorong pengesahan RUU Penyandang disabilitas 6 6 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Выберите целевой абзац3