Presiden setuju untuk mengundangkan RUU tersebut. Presiden mengesahkan
RUU tersebut dengan cara membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU.
Penandatanganan ini harus dilakukan oleh presiden dalam jangka waktu
maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal RUU tersebut disetujui bersama
oleh DPR dan Presiden. Jika presiden tidak menandatangani RUU tersebut
sesuai waktu yang ditetapkan, maka RUU tersebut otomatis menjadi UU dan
wajib untuk diundangkan. Selanjutnya pemerintah melakukan tahap
pengundangan, suatu proses penempatan undang-undang yang telah
disahkan ke dalam Lembaran Negara.
II. 3. Kontribusi Komnas HAM
Komnas HAM dalam pembentukan undang-undang
Penyandang
Disabilitas memiliki peran yang cukup penting. Selain sebagai inisiator
Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Komnas HAM jauh sebelumnya
mengusulkan agar istilah Penyandang Cacat dirubah menjadi Penyandang
Disabilitas. Pada dasarnya, perubahan istilah inilah langkah awal diperlukan
adanya pengganti dari Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat. Istilah penyandang cacat dianggap sudah tidak relevan
lagi dengan prinsip-prinsip HAM.
Namun demikian buku ini hanya menuliskan perjalanan pembentukan
Undang-Undang Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011, dimana pada
tahun tersebut Komnas HAM telah menghasilkan rancangan Naskah
13
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
13