Tahapan kedua dari proses pembentukan undang-undang adalah proses
Penyusunan Naskah Akademik, RUU, dan Harmonisasi, Pembulatan serta
Pemantapan Konsepsi. Naskah akademik adalah hasil kajian keilmuan atas
permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan peraturan sebagai
solusinya. Penyusunan RUU adalah pembuatan rancangan peraturan pasal
demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU12/2011.
sedangkan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah
suatu tahapan untuk:
1. Memastikan bahwa RUU yang disusun telah selaras dengan:
a. Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan UU lain
b. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
2. Menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur
dalam RUU
Kemudian pada tahap ketiga ada proses pembahasan materi RUU antara
DPR dengan Presiden (juga dengan DPD, khusus untuk topik-topik tertentu)
melalui 2 tingkat pembicaraan. Tingkat 1 adalah pembicaraan dalam rapat
komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran
atau rapat panitia khusus. Tingkat 2 adalah pembicaraan dalam rapat
paripurna. Kemudian tahap pengesahan dimana DPR bersama dengan
12
12
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S