Tahapan kedua dari proses pembentukan undang-undang adalah proses Penyusunan Naskah Akademik, RUU, dan Harmonisasi, Pembulatan serta Pemantapan Konsepsi. Naskah akademik adalah hasil kajian keilmuan atas permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan peraturan sebagai solusinya. Penyusunan RUU adalah pembuatan rancangan peraturan pasal demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU12/2011. sedangkan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah suatu tahapan untuk: 1. Memastikan bahwa RUU yang disusun telah selaras dengan: a. Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan UU lain b. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan 2. Menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU Kemudian pada tahap ketiga ada proses pembahasan materi RUU antara DPR dengan Presiden (juga dengan DPD, khusus untuk topik-topik tertentu) melalui 2 tingkat pembicaraan. Tingkat 1 adalah pembicaraan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran atau rapat panitia khusus. Tingkat 2 adalah pembicaraan dalam rapat paripurna. Kemudian tahap pengesahan dimana DPR bersama dengan 12 12 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Выберите целевой абзац3