Bab I Pendahuluan I.1 Latar belakang Pada Kamis 17 Maret 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan ketok palu tanda disahkannya UndangUndang Penyandang Disabilitas1. Pengesahan undang-undang ini sangat dinanti-nantikan teruama para penyandang disabilitas mengingat dua kali periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas): 2014 dan 2015 undangundang dimaksud tidak kunjung disahkan. Momen bersejarah pengesahan undang-undang disambut sukacita karena dengan demikian Bangsa Indonesia telah berhasil mengesahkan undang-undang yang berbasis hak asasi manusia. Terdapat 153 pasal dan 13 bab termuat dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang mencakup 24 sektor, dan bagi penyandang disabilitas, ketentuan yang ada sudah cukup memadai terlebih jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang penyandang cacat. Sejak terbentuknya, Komnas HAM memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, salah satunya melakukan pengkajian dan penelitian. Sejak awal berdirinya, lembaga ini telah memiliki perhatian besar terhadap isu 1 . Saat penulisan buku ini, UU Penyandang disabilitas yang baru disahkan dan belum memiliki nomor. 1 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 1

Выберите целевой абзац3