Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis (Briefing Pers Final, Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 25 Juni 1993. Foto PBB.) Setiap tahun setelah Konferensi Dunia Wina, Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengesahkan sebuah resolusi yang menegaskan dukungan internasional bagi Komnas dan mendorong seluruh 2 3 negara untuk membentuknya. Terdapat resolusi-resolusi yang serupa di Sidang Majelis Umum. Dewan Hak Asasi Manusia mengadopsi sebuah resolusi tentang Komnas pada sidang di bulan Juni 2011 di mana sidang tersebut kembali menegaskan “pentingnya pembentukan dan penguatan atas lembaga nasional yang efektif, independen dan pluralistik demi memajukan dan melindungi hak asasi 4 manusia, sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris”. Pada 1995, PBB menunjuk seorang Penasihat Khusus Lembaga Nasional untuk bekerja sama dengan Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia dan, sejak 1995, Komisioner Tinggi HAM telah menanggapi Deklarasi dan Program Aksi Wina serta Resolusi-Resolusi PBB dengan mendukung pembentukan serta penguatan dari lembaga-lembaga tersebut. 2. PRINSIP-PRINSIP PARIS Komnas harus didirikan sejalan dengan Prinsip yang terkait dengan Status Lembaga Nasional 5 (Prinsip-Prinsip Paris). Deklarasi dan Program Aksi Wina mendorong “pembentukan dan penguatan dari lembaga nasional, memerhatikan ‘Prinsip-Prinsip yang terkait dengan status lembaga 6 nasional’...”. Pada 1991, Pusat Hak Asasi Manusia PBB menyelenggarakan sebuah lokakarya Komnas untuk pertama kalinya. Hanya terdapat kurang dari 20 lembaga Komnas kala itu dan hampir seluruhnya hadir. Mereka bertemu di Paris dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 1991, bersama dengan para perwakilan Pemerintah, badan PBB, organisasi non-pemerintah (LSM) serta mekanisme HAM regional. Mereka merancang dan mengadopsi Prinsip-Prinsip yang kemudian didukung oleh Komisi 2 3 4 Resolusi terakhir Komisi Hak Asasi Manusia yang serupa adalah resolusi 2005/74. Resolusi yang paling baru adalah Resolusi Majelis Umum 65/207, diadopsi pada 21 Desember 2010. Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 17/9; operatif para. 1. 5 "Penyelidikan Nasional (National Inquiries)" dalam Lembaga HAM Nasional di Kawasan Asia Pasifik (National Human Rights Institutions in the Asia Pacific Region); Brian Burdekin, dan Jason Naum; 2007. 6 Deklarasi dan Program Aksi Wina; bagian 1, para.36. Bab 1: Lembaga HAM Nasional dan Penyelidikan Nasional 2

Выберите целевой абзац3