Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis
1.
Pertama, melalui sebuah penyelidikan nasional, sejumlah besar pengaduan individu dapat diatasi dengan
cara yang proaktif dan hemat biaya – termasuk kasus-kasus perseorangan yang karena berbagai alasan,
termasuk alasan disabilitas, isolasi atau ketidakpedulian dari mandat Komisi HAM atau bahkan karena
keberadaannya, tidak dapat mendekati Komnas untuk meminta bantuan.
2.
Kedua, proses penyusunan kerangka acuan suatu penyelidikan dilaksanakan sambil
berkonsultasi dengan organisasi non-pemerintah dan pihak lain yang mewakili, atau membela
atas nama, individu yang terlibat. Proses ini mempunyai manfaat ganda –menguatkan
pemahaman organisasi non-pemerintah atas peranan Komnas dan memungkinkan Komnas
untuk mengetahui informasi melalui konsultasi dengan para pihak di tengah masyarakat yang
secara langsung terlibat dalam permasalahan terkait.
3.
Ketiga, menyelenggarakan dengar kesaksian publik terbuka ke media merupakan sebuah
cara yang amat sangat hemat biaya untuk mendidik masyarakat umum tentang Komnas dan
tanggung jawabnya dan juga menginformasikan kepada kelompok tertentu di tengah
masyarakat yang mempunyai tanggung jawab khusus terhadap permasalahan yang sedang
diinvestigasi dan implikasi-implikasi HAM mereka. "Kelompok-kelompok" ini meliputi para
politisi yang bertanggung jawab untuk membuat peraturan perundang-undangan dan program
serta para birokrat yang bertanggung jawab atas saran kebijakan.
4.
Keempat, penyelidikan nasional dapat mengatasi secara efektif pelanggaran HAM secara
sistematis – berdasarkan pada bukti dari kasus-kasus perseorangan, namun juga
mengikutsertakan pemeriksaan cermat terhadap hukum, kebijakan dan program (atau
ketiadaan dari semuanya) yang mengakibatkan timbulnya pelanggaran tersebut. Merupakan
hal yang penting untuk dipahami bahwa banyak dari kelompok-kelompok yang paling rentan
dan termarjinalkan, yang paling membutuhkan bantuan dari Komnas, adalah korban dari
diskriminasi yang menyebar luas, sistematis dan terkadang sistemik.
5.
Kelima, seperti yang secara jelas dibuktikan dari penyelidikan nasional menyangkut masalah
anak-anak dan remaja tunawisma, masyarakat adat dan mereka yang mengalami penyakit
mental, informasi yang dikumpulkan secara nasional melalui dengar kesaksian, masukan dan
penelitian, memungkinkan Komnas untuk secara efektif menjalankan fungsi penasihatnya
sehubungan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan serta program pemerintah.
6.
Keenam, karena penyelidikan tersebut memberikan kesempatan bagi para politisi, birokrat dan
lembaga independen lainnya, untuk memaparkan pandangan mereka dalam dengar pendapat
atau pada dengar kesaksian, strategi ini memungkinkan Komnas untuk memperkuat
kerjasamanya dengan “lembaga penting” lainnya.
7.
Ketujuh, berdasarkan pengalaman, cakupan dari penyelidikan nasional dapat
mengilustrasikan dan mendidik secara lebih baik daripada strategi manapun, mengenai
ketidakterpisahannya dan keterkaitan hak-hak sipil dan politik dan hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya. Hal ini sangat penting untuk mencapai hasil-hasil praktis – terutama dalam
bidang yurisdiksi di mana hak sipil dan politik dianggap dapat dituntut pemenuhannya secara
hukum —sementara hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak.
8.
Delapan, seperti yang terlihat dari penyelidikan nasional tentang anak-anak tunawisma dan
HAM dari mereka yang mengalami penyakit mental, penyelidikan-penyelidikan tersebut
dilandaskan pada prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam perjanjian HAM serta instrumeninstrumen HAM internasional lainnya. Ini adalah cara yang sangat efektif untuk secara nyata
“menerapkan” standar-standar ini – dengan menggunakan standar tersebut sebagai tolak ukur
untuk mengkaji hukum, kebijakan dan program nasional.
9.
Terakhir, kesadaran masyarakat dan tekanan politik yang dihasilkan oleh penyelidikan
nasional yang dipublikasikan dengan baik, memaksimalkan kemungkinan bahwa
rekomendasi-rekomendasi Komnas kepada parlemen dan/atau Pemerintah akan
membuahkan hasil-hasil yang praktis. Dalam dunia lembaga HAM, integritas dan itikad baik
merupakah hal yang sangat penting – namun kredibilitas di tengah masyarakat hanya dapat
Bab 2: Konsep Penyelidikan Nasional
7