Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis dengan status mereka sebagai lembaga yang terpisah dari Pemerintah, badan legislatif dan pengadilan. 4. PRINSIP-PRINSIP PARIS DAN PENYELIDIKAN NASIONAL Prinsip-Prinsip Paris tidak membuat acuan khusus terhadap penyelidikan nasional. Namun fungsifungsi dan wewenang yang dicantumkan di dalam Prinsip tersebut merupakan fungsi serta wewenang yang diperlukan Komnas untuk menyelenggarakan penyelidikan nasional. Pada kenyataannya, Komnas merespon banyak fungsinya ketika melakukan penyelidikan nasional dan dihimbau untuk menggunakan banyak wewenangnya. Suatu penyelidikan nasional memungkinkan lembaga tersebut untuk menjalankan investigasi terhadap permasalahan HAM serius; untuk mengungkap pelanggaran HAM; mengembangkan temuan dan rekomendasi yang terkait dengan permasalahan; menumbuhkan kesadaran publik dan menyediakan pendidikan HAM secara umum dan pada permasalahan spesifik yang terkait; mengidentifikasi tindakan di masa mendatang yang perlu diambil oleh lembaga itu sendiri atau lembaga lainnya demi menyediakan penanggulangan terhadap korban dan untuk memastikan pemenuhan HAM yang lebih baik di masa mendatang. POIN-POIN PENTING: BAB 1  Lembaga HAM Nasional (Komnas) adalah lembaga negara resmi, dan independen yang dibentuk berdasarkan hukum untuk memajukan dan melindungi HAM.  Prinsip-Prinsip Paris menetapkan persyaratan minimum untuk Komnas yang efektif mandiri, standar yang menilai struktur, bentuk dan landasan hukum sebuah lembaga dalam menentukan apakah lembaga tersebut layak menerima pengakuan internasional.  Prinsip-Prinsip Paris mensyaratkan bahwa Komnas telah mempunyai jaminan kemandirian.  Penyelidikan nasional merupakan suatu mekanisme yang memungkinkan Komnas untuk menjalankan banyak fungsi inti mereka dalam menginvestigasi, mendidik, menumbuhkan kesadaran, mengawasi dan memberi saran seputar permasalahan HAM. Bab 1: Lembaga HAM Nasional dan Penyelidikan Nasional 4

Выберите целевой абзац3