Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
91.
Demikian juga pencapaian suatu hak akan saling tergantung pada pancapaian hak
lainnya (interdependent). Oleh karena itu, pencapaian hak secara keseluruhan
akan lebih berarti daripada pencapaian hak secara parsial.
92.
Secara keseluruhan, hak-hak yang ada dalam HAM merupakan satu kesatuan
sehingga satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (indivisibility). Dengan
demikian, untuk memenuhi satu hak maka tidak dapat dengan cara mengorbankan
hak lainnya.
93.
Dalam kasus hak memperoleh keadilan, penggunaan mekanisme pemulihan akan
tergantung kepada kapasitas korban untuk memahami permasalahan pelanggaran
hak yang dialaminya. Sehingga korban tahu mekanisme pemulihan mana yang
sekiranya paling efektif memulihkan hak-haknya. Tingkat kapasitas korban untuk
memahami persoalannya tersebut, sangat tergantung dan dipengaruhi tingkat
pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas bantuan hukum oleh negara.
Semaksimal apa pun pencapaian pembangunan sistem peradilan tidak akan berarti
jika korban tidak tahu bagaimana cara mengaksesnya.
Keadilan
94.
Prinsip keadilan berpijak kepada konsep bahwa terhadap setiap orang yang berada
dalam situasi yang sama akan diberikan perlakuan yang sama pula (treat like cases
likely). Demikian pula terhadap setiap orang yang berada dalam situasi yang
berbeda akan diberikan perlakuan yang berbeda pula (treat different cases
differently).
95.
Dalam prinsip keadilan ini terkandung dua konsep kesetaraan yaitu kesetaraan
yuridis dan kesetaran substantif. Kesetaraan yuridis berpijak kepada konsep bahwa
setiap orang selayaknya diperlakuan secara sama di hadapan hukum karena
mereka mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sedangkan
kesetaraan substantif mempunyai konsep bahwa perlakuan hukum terhadap
seseorang perlu menimbang faktor-faktor struktural yang melingkupinya seperti
status sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
96.
Pertimbangan terhadap ragam faktor struktural tersebut menjadi dasar untuk
menentukan adanya konteks perbedaan sebagai dasar pemberian perlakuan yang
berbeda untuk mencapai kesetaraan (kesetaraan hasil atau kesetaraan
kesempatan). Dengan konsep keadilan seperti ini maka pemberian bantuan hukum
terhadap orang miskin atau kelompok rentan lainnya secara cuma-cuma dapat
dibenarkan. Penerapan konsep ini bukanlah bentuk diskriminasi terhadap mereka
yang mampu karena perlakuan berbeda tersebut didasarkan pada konteks situasi
yang berbeda. Perlakuan yang berbeda tersebut justru untuk memberikan
kesempatan yang sama (equality of opportunity), bagi yang mampu dan yang
miskin untuk menikmati hak memperoleh keadilan berdasarkan prinsip kesetaraan
dan nondiskriminasi.
20