Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan Kemudian, lembaga ini akan membuat rekomendasi tentang cara untuk mengatasinya. Lembaga KK/KKR berfungsi untuk mengklarifikasi dan mengakui peristiwa dan tindakan di masa lalu; menanggapi kebutuhan dan kepentingan korban; berkontribusi pada keadilan dan akuntabilitas; menguraikan tanggung jawab institusional dan merekomendasikan reformasi; dan mempromosikan rekonsiliasi dan mengurangi ketegangan akibat kekerasan di masa lalu. 136. Terhadap setiap korban dari pelanggaran HAM yang berat di masa lalu atau ahli warisnya maka harus dilakukan pemulihan termasuk dengan pemberian rehabilitasi, kompensasi, atau restitusi. Namun demikian, pemulihan hak-hak korban tersebut tidak dapat diartikan sebagai penutupan mekanisme pencarian kebenaran dan keadilan melalui pengadilan HAM. Bahkan mekanisme pemulihan tersebut dapat menjadi bagian dari proses peradilan sehingga antara aspek kebenaran, keadilan, dan pemulihan menjadi satu kesatuan. 137. Lembaga HAM nasional, yaitu Komnas HAM dan lembaga HAM khusus lainnya seperti Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK menyediakan mekanisme hak memperoleh keadilan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya. Mekanisme tersebut dapat menggunakan pendekatan litigasi maupun nonlitigasi dengan hasil yang dapat dilaksanakan secara efektif karena sah dan diakui secara hukum. 138. Lembaga HAM nasional dalam menjalankan mekanisme hak memperoleh keadilan melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemantau penegakan hukum secara eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Ombudsman, atau Komisi Yudisial. Kerja sama ini juga dilakukan dengan lembaga internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Dengan kerja sama ini maka dapat dilakukan pengawasan eksternal dan internal yang lebih intensif dan efektif terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar HAM. 139. Lembaga HAM nasional dan lembaga penegak hukum membentuk mekanisme khusus yang bersifat penguatan (affirmative actions) bagi masyarakat kelompok khusus dalam pelayanan hak memperoleh keadilan. Mekanisme khusus ini dapat berupa aturan, prosedur, asistensi, atau infrastruktur khusus; yang mempermudah proses pelayanan, pengaduan, atau pelindungan. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif 140. Mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif dapat ditempuh di antaranya mediasi dan konsiliasi. Mekanisme ini berorientasi pada penyelesaian sengketa yang saling memenangkan dua atau lebih pihak yang bersengkata (win win solution) dan berorientasi untuk kepentingan membangun hubungan jangka panjang. 141. Hasil dari proses penyelesaian sengketa alternatif dapat berupa nota perdamaian yang mengikat para pihak yang bersengketa. Hasil ini juga mempunyai kekuatan 28

Выберите целевой абзац3