Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan bermartabat di hadapan masyarakat internasional.26 Pemerintah sebagai wakil negara dalam menerima dan mengesahkan perjanjian HAM internasional, perlu menimbang nasihat atau rekomendasi dari lembaga-lembaga khusus negara yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemajuan dan penegakan HAM. Demikian juga partisipasi dari kelompok masyarakat sipil dan pembela HAM, harus menjadi dasar pertimbangan negara dalam menerima dan mengesahkan perjanjian HAM internasional. 103. Kewajiban atas HAM mengikat semua lembaga kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah sebagai perwakilan negara di forum internasional tidak dapat melepaskan tanggung jawab HAM-nya dengan alasan hambatan hukum nasional atau pelanggaran HAM dilakukan oleh lembaga negara yang lain (legislatif, yudikatif, dan lain sebagainya)27. Kemandirian Lembaga Peradilan 104. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Kemandirian peradilan (judicial independence) menurut The Bangalore Principles of Judicial Conduct merupakan prasyarat bagi tegaknya negara hukum (rule of law) dan menjadi jaminan dasar bagi proses peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trail). Oleh karena itu seorang hakim harus menjunjung tinggi dan menjalankan independensi peradilan baik dalam aspek individu maupun kelembagaan. 105. Prinsip kemandirian peradilan diterapkan oleh hakim dengan cara: a. seorang hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum; b. seorang hakim harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya; c. seorang hakim harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya; d. dalam melaksanakan tugas peradilan, seorang hakim harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan keputusan; e. seorang hakim harus mendorong, menegakkan, dan meningkatkan jaminan independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara perorangan maupun kelembagaan; f. seorang hakim harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang merupakan hal mendasar dalam merawat independensi lembaga peradilan. 26 Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional “Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.” 27 Ibid. Pasal 27 “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty” 22

Выберите целевой абзац3