Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
Persamaan di Hadapan Hukum
97.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Setiap
warga negara juga berhak mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang sama
menurut aturan hukum. Kesamaan dalam prinsip ini menekankan pada kesamaan
dalam penerapan hukumnya. Materi hukum dapat berbeda-beda tergantung pada
karakter objek yang diaturnya. Hukum dapat mengatur banyak hal secara berbeda,
tetapi ketika diimplementasikan, maka perlakuan yang diberikan harus sama
kepada setiap orang untuk objek pengaturan yang sama.
Nondiskriminasi
98.
Prinsip nondiskriminasi merupakan pelarangan terhadap kebijakan, aturan, atau
praktik yang bersifat netral maupun diferensial (distingsi, eksklusi, restriksi, atau
preferensi) atas dasar suku, agama atau keyakinan, ras, jenis kelamin, bahasa,
warna, kebangsaan, pandangan politik, dan lain sebagainya yang bertujuan atau
berdampak pada pelemahan atau peniadaan terhadap pengakuan, penikmatan,
atau pelaksanaan HAM setiap orang.
99.
Penentuan ada atau tidaknya diskriminasi tidak terpaku kepada sama atau
berbedanya perlakuan (netral atau diferensial). Tetapi lebih kepada justifikasi
terhadap pemilihan perlakuan yang tepat sesuai dengan kebutuhan keadaan untuk
menegakkan HAM. Perlakuan yang sama terhadap penyandang disabilitas dengan
nondisabilitas dalam proses pemeriksaan di pengadilan atau pelayanan publik
adalah bentuk diskriminasi. Pasalnya, perlakuan ini berdampak kepada pelemahan
hak penyandang disabilitas untuk memperoleh keadilan atau pelayanan publik.
Penyandang disabilitas memerlukan tindakan afirmasi berupa penyediaan
akomodasi yang layak atau aksesibilitas untuk menghilangkan hambatan yang
dihadapinya. Di sisi lain, negara mengganti biaya berperkara di pengadilan hanya
bagi orang miskin bukanlan diskriminasi. Sebab, tidak mengakibatkan pelaksanaan
hak orang mampu terhambat atau hilang. Bahkan keduanya mempunyai kesamaan
dalam kesempatan untuk menikmati hak memperoleh keadilan.
Pro bono dan pro deo
100. Prinsip pro bono publico menitikberatkan kepada peran profesional di bidang
hukum untuk memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma atau berbiaya
rendah demi membela kepentingan masyarakat (for the public good).
101. Pro deo adalah pengalihan biaya beracara atau berperkara di pengadilan dari para
pihak kepada negara melalui lembaga peradilan. Pro bono maupun pro deo
mempunyai dasar alasan yang sama. Dasar alasan tersebut adalah meringankan
atau menghilangkan beban biaya berperkara di pengadilan bagi pihak berperkara
yang dianggap tidak mampu secara ekonomi dalam rangka untuk memenuhi hak
memperoleh keadilan.
Pacta Sunt Servanda
102. Setiap perjanjian HAM internasional yang telah diterima dan disahkan Indonesia,
mengikat untuk dijalankan dengan penuh iktikad sebagai cermin bangsa yang
21