Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan Persamaan di Hadapan Hukum 97. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang sama menurut aturan hukum. Kesamaan dalam prinsip ini menekankan pada kesamaan dalam penerapan hukumnya. Materi hukum dapat berbeda-beda tergantung pada karakter objek yang diaturnya. Hukum dapat mengatur banyak hal secara berbeda, tetapi ketika diimplementasikan, maka perlakuan yang diberikan harus sama kepada setiap orang untuk objek pengaturan yang sama. Nondiskriminasi 98. Prinsip nondiskriminasi merupakan pelarangan terhadap kebijakan, aturan, atau praktik yang bersifat netral maupun diferensial (distingsi, eksklusi, restriksi, atau preferensi) atas dasar suku, agama atau keyakinan, ras, jenis kelamin, bahasa, warna, kebangsaan, pandangan politik, dan lain sebagainya yang bertujuan atau berdampak pada pelemahan atau peniadaan terhadap pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan HAM setiap orang. 99. Penentuan ada atau tidaknya diskriminasi tidak terpaku kepada sama atau berbedanya perlakuan (netral atau diferensial). Tetapi lebih kepada justifikasi terhadap pemilihan perlakuan yang tepat sesuai dengan kebutuhan keadaan untuk menegakkan HAM. Perlakuan yang sama terhadap penyandang disabilitas dengan nondisabilitas dalam proses pemeriksaan di pengadilan atau pelayanan publik adalah bentuk diskriminasi. Pasalnya, perlakuan ini berdampak kepada pelemahan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh keadilan atau pelayanan publik. Penyandang disabilitas memerlukan tindakan afirmasi berupa penyediaan akomodasi yang layak atau aksesibilitas untuk menghilangkan hambatan yang dihadapinya. Di sisi lain, negara mengganti biaya berperkara di pengadilan hanya bagi orang miskin bukanlan diskriminasi. Sebab, tidak mengakibatkan pelaksanaan hak orang mampu terhambat atau hilang. Bahkan keduanya mempunyai kesamaan dalam kesempatan untuk menikmati hak memperoleh keadilan. Pro bono dan pro deo 100. Prinsip pro bono publico menitikberatkan kepada peran profesional di bidang hukum untuk memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma atau berbiaya rendah demi membela kepentingan masyarakat (for the public good). 101. Pro deo adalah pengalihan biaya beracara atau berperkara di pengadilan dari para pihak kepada negara melalui lembaga peradilan. Pro bono maupun pro deo mempunyai dasar alasan yang sama. Dasar alasan tersebut adalah meringankan atau menghilangkan beban biaya berperkara di pengadilan bagi pihak berperkara yang dianggap tidak mampu secara ekonomi dalam rangka untuk memenuhi hak memperoleh keadilan. Pacta Sunt Servanda 102. Setiap perjanjian HAM internasional yang telah diterima dan disahkan Indonesia, mengikat untuk dijalankan dengan penuh iktikad sebagai cermin bangsa yang 21

Выберите целевой абзац3