Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 25 64. Hak memperoleh keadilan mengadopsi konsep keadilan secara terbuka dan komprehensif seperti konsep keadilan punitif, keadilan yang bersifat restoratif, keadilan yang nondiskriminatif, dan keadilan yang bersifat afirmatif. 65. Hak memperoleh keadilan adalah hak-hak dasar yang melekat pada seseorang yang memiliki kerentanan pada saat berperkara hukum, baik hak yang sudah diakui melalui peraturan perundangan maupun yang belum, baik berperkara melalui mekanisme peradilan maupun nonperadilan, baik penyelesaian oleh lembaga/aparat negara maupun non-negara. 66. Hak memperoleh keadilan dimiliki setiap orang secara melekat, setara, dan tanpa diskriminasi berdasarkan alasan apa pun seperti suku, agama, keyakinan, ras, usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi, pendidikan, tempat tinggal, orientasi seksual, bahasa, pandangan politik, status perkawinan, dan disabilitas. 67. Hak memperoleh keadilan menjadi dasar bagi setiap orang yang dilanggar haknya secara tidak adil untuk menempuh upaya pemulihan melalui mekanisme formal maupun informal berdasarkan prinsip dan norma HAM. Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat berupa kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, atau kejahatan agresi; hak memperoleh keadilan juga dimiliki oleh publik selain korban, keluarga korban, atau perwakilan dari korban atau keluarga korban25. 68. Setiap orang mempunyai hak untuk diakui sebagai subjek hukum sebagai dasar penggunaan hak memperoleh keadilan. Hak ini juga berlaku untuk seseorang yang menurut hukum dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Pendampingan dan pengampuan terhadap korban yang tidak cakap menjadi subjek hukum didasarkan atas pembelaan hak dan kepentingan terbaik untuk korban. 69. Hak memperoleh keadilan berlaku bagi setiap orang yang berstatus sebagai pemohon, termohon, pelapor, terlapor, penggugat, tergugat, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Meski demikian, di antara orang-orang yang berhubungan dengan proses hukum tersebut ada yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga hak memperoleh keadilan sekaligus berlaku bagi setiap orang yang sedang berhubungan dengan hukum dengan kebutuhan khusus. 70. Hak memperoleh keadilan bertalian erat dengan prinsip nondiskriminasi sekaligus afirmasi. Prinsip yang pertama diwujudkan dalam bentuk tidak membedakan posisi seseorang dalam proses hukum (baik sebagai pelapor/terlapor, penggugat/tergugat, tersangka, terdakwa, maupun terpidana), tidak membedakan alasan seseorang berhadapan dengan hukum (karena mempertahankan hak substansial, karena terpaksa, atau karena menjalankan kewajiban), dan tidak membedakan hasil dari proses hukum (seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam sebuah perkara hukum). Selanjutnya, prinsip yang kedua diwujudkan dalam bentuk memberikan dukungan kepada seseorang berdasarkan kebutuhannya. Dukungan ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan khusus yang dihadapinya Komisi HAM PBB, Study on the right to the truth, E/CN.4/2006/91,8/2/2006. 15

Выберите целевой абзац3