Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
25
64.
Hak memperoleh keadilan mengadopsi konsep keadilan secara terbuka dan
komprehensif seperti konsep keadilan punitif, keadilan yang bersifat restoratif,
keadilan yang nondiskriminatif, dan keadilan yang bersifat afirmatif.
65.
Hak memperoleh keadilan adalah hak-hak dasar yang melekat pada seseorang
yang memiliki kerentanan pada saat berperkara hukum, baik hak yang sudah diakui
melalui peraturan perundangan maupun yang belum, baik berperkara melalui
mekanisme peradilan maupun nonperadilan, baik penyelesaian oleh
lembaga/aparat negara maupun non-negara.
66.
Hak memperoleh keadilan dimiliki setiap orang secara melekat, setara, dan tanpa
diskriminasi berdasarkan alasan apa pun seperti suku, agama, keyakinan, ras, usia,
jenis kelamin, status sosial ekonomi, pendidikan, tempat tinggal, orientasi seksual,
bahasa, pandangan politik, status perkawinan, dan disabilitas.
67.
Hak memperoleh keadilan menjadi dasar bagi setiap orang yang dilanggar haknya
secara tidak adil untuk menempuh upaya pemulihan melalui mekanisme formal
maupun informal berdasarkan prinsip dan norma HAM. Dalam konteks pelanggaran
HAM yang berat berupa kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,
kejahatan perang, atau kejahatan agresi; hak memperoleh keadilan juga dimiliki
oleh publik selain korban, keluarga korban, atau perwakilan dari korban atau
keluarga korban25.
68.
Setiap orang mempunyai hak untuk diakui sebagai subjek hukum sebagai dasar
penggunaan hak memperoleh keadilan. Hak ini juga berlaku untuk seseorang yang
menurut hukum dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Pendampingan dan pengampuan terhadap korban yang tidak cakap menjadi subjek
hukum didasarkan atas pembelaan hak dan kepentingan terbaik untuk korban.
69.
Hak memperoleh keadilan berlaku bagi setiap orang yang berstatus sebagai
pemohon, termohon, pelapor, terlapor, penggugat, tergugat, saksi, tersangka,
terdakwa, dan terpidana. Meski demikian, di antara orang-orang yang berhubungan
dengan proses hukum tersebut ada yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga hak
memperoleh keadilan sekaligus berlaku bagi setiap orang yang sedang
berhubungan dengan hukum dengan kebutuhan khusus.
70.
Hak memperoleh keadilan bertalian erat dengan prinsip nondiskriminasi sekaligus
afirmasi. Prinsip yang pertama diwujudkan dalam bentuk tidak membedakan posisi
seseorang
dalam
proses
hukum
(baik
sebagai
pelapor/terlapor,
penggugat/tergugat, tersangka, terdakwa, maupun terpidana), tidak membedakan
alasan seseorang berhadapan dengan hukum (karena mempertahankan hak
substansial, karena terpaksa, atau karena menjalankan kewajiban), dan tidak
membedakan hasil dari proses hukum (seseorang bersalah atau tidak bersalah
dalam sebuah perkara hukum). Selanjutnya, prinsip yang kedua diwujudkan dalam
bentuk memberikan dukungan kepada seseorang berdasarkan kebutuhannya.
Dukungan ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan khusus yang dihadapinya
Komisi HAM PBB, Study on the right to the truth, E/CN.4/2006/91,8/2/2006.
15