Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
b.
c.
d.
e.
berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan
atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan
kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar,
atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang
yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas
dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan
dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian”.
Pasal 9 ayat (4): “Siapa pun yang dirampas kebebasannya dengan cara
penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan,
yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan
keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila
penahanan tidak sah menurut hukum”.
Pasal 10 ayat (1): “Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib
diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang
melekat pada diri manusia”.
Pasal 10 ayat (2): “Tersangka, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat
khusus, harus dipisahkan dari orang yang telah dipidana, dan diperlakukan
secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana”.
Pasal 14 Ayat (3): “Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan
padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam
persamaan yang penuh: (i) untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci
dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan
yang dikenakan terhadapnya; (ii) untuk diberi waktu dan fasilitas yang
memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan
pengacara yang dipilihnya sendiri; (iii) untuk diadili tanpa penundaan yang tidak
semestinya; (iv) untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri
secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk
diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk
mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, dan tanpa
membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya; (v)
untuk
memeriksa
atau
meminta
diperiksanya
saksi-saksi
yang
memberatkannya dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang
meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang
memberatkannya; (vi) untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari
penerjemah apabila ia tidak mengerti atau tidak dapat berbicara dalam bahasa
yang digunakan di pengadilan; (vii) untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian
yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah”.
E.
Kelompok Khusus
39.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA) pada Pasal 3 menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan proses
hukum pidana dan Pasal 5 menjamin bahwa sistem peradilan anak wajib
mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
40.
Pasal 66 UU HAM menegaskan pada Ayat (1): setiap anak berhak untuk tidak
dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
9