Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan DUHAM, dan terhadap segala hasutan ke arah diskriminasi.14
14
15
B.
Peradilan yang Adil, Kompeten, Mandiri, dan Tidak Memihak
28.
Pasal 17 UU HAM menegaskan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh
keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan
yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar.15
29.
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan
upaya untuk memenuhi sekaligus sebagai implementasi negara hukum dalam
rangka melindungi serta menjamin hak asasi warga negaranya terkait akses
terhadap keadilan dan persamaan di depan hukum. Pasal 3 Undang-Undang
tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) menjelaskan bahwa
penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan untuk menjamin dan memenuhi
hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Jaminan
terhadap penyelenggaraan bantuan hukum merupakan perwujudan hak
konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di
depan hukum. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah dalam rangka
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
30.
KIHSP menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan
pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya,
atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap
orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu
badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak yang dibentuk menurut
hukum.
31.
Deklarasi HAM ASEAN Paragraf 20 (1) menjamin hak setiap orang yang didakwa
atas suatu tindak pidana untuk dianggap tidak bersalah sesuai dengan ketentuan
hukum dalam peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten,
independen, dan tidak memihak, yang menjamin hak tersangka untuk membela
dirinya.
32.
Pasal 10 DUHAM menegaskan bahwa setiap orang memiliki persamaan yang
penuh dalam mendapatkan peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang
bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya
serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
C.
Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
33.
Pasal 18 UU HAM mengatur hak setiap orang dianggap tidak bersalah sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan, hak untuk
Pasal 7 DUHAM.
Pasal 17 UU HAM.
7