Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan DUHAM, dan terhadap segala hasutan ke arah diskriminasi.14 14 15 B. Peradilan yang Adil, Kompeten, Mandiri, dan Tidak Memihak 28. Pasal 17 UU HAM menegaskan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.15 29. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi sekaligus sebagai implementasi negara hukum dalam rangka melindungi serta menjamin hak asasi warga negaranya terkait akses terhadap keadilan dan persamaan di depan hukum. Pasal 3 Undang-Undang tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) menjelaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Jaminan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum merupakan perwujudan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah dalam rangka mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. 30. KIHSP menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak yang dibentuk menurut hukum. 31. Deklarasi HAM ASEAN Paragraf 20 (1) menjamin hak setiap orang yang didakwa atas suatu tindak pidana untuk dianggap tidak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum dalam peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak, yang menjamin hak tersangka untuk membela dirinya. 32. Pasal 10 DUHAM menegaskan bahwa setiap orang memiliki persamaan yang penuh dalam mendapatkan peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. C. Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) 33. Pasal 18 UU HAM mengatur hak setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan, hak untuk Pasal 7 DUHAM. Pasal 17 UU HAM. 7

Выберите целевой абзац3