Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan memiliki kewajiban memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap setiap orang.8 Negara juga menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat yang sama dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan.9 23. Pasal 3 Ayat (2) UU HAM menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap orang. 24. Pasal 5 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan, serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. Dalam hal seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas, maka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. 25. Pasal 4 UU HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun (non degorable rights). 26. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) telah disahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 memberikan pengakuan terhadap kebebasan dan keamanan pribadi setiap orang. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.10 Lebih lanjut, KIHSP mengakui bahwa setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.11 27. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjamin bahwa tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. 12 Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia atau pribadi di mana saja ia berada 13, memiliki persamaan di depan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. DUHAM menjamin bahwa setiap orang berhak atas 8 Pasal 28D UUD NRI 1945. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. 10 Pasal 9 ayat (1) KIHSP. 11 Pasal 16 KIHSP. 12 Pasal 5 DUHAM. 13 Pasal 6 DUHAM. 9 6

Выберите целевой абзац3