Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan pusat dan daerah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan lainnya. Partisipasi ini dilakukan melalui berbagai sarana yang memadai dan mudah diakses. Tujuan keterbukaan partisipasi ini adalah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipasi yang bermakna. 21. SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan bertujuan untuk: a. memberikan panduan dan penjelasan bagi negara khususnya lembaga penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah tentang cakupan hak memperoleh keadilan. Sehingga SNP menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan adanya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan. Penyelenggara negara agar menghindari dari adanya kebijakan atau tindakan-tindakan yang dapat melanggar hak memperoleh keadilan; b. memberikan panduan dan penjelasan bagi Aparat Penegak Hukum untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan; memastikan berjalannya proses hukum secara formal maupun informal sesuai standar HAM, dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak memperoleh keadilan. Termasuk menyediakan pemulihan yang efektif bagi korban, serta menghindari potensi penyalahgunaan hukum yang melanggar HAM; c. memberikan panduan dan penjelasan bagi para penyusun peraturan perundang-undangan, serta lembaga yang memiliki fungsi legislasi lainnya dalam memastikan keselarasan produk perundang-undangan untuk dapat meningkatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan; d. memberikan panduan dan penjelasan kepada pihak swasta/perusahaan untuk turut berpartisipasi dalam usaha penghormatan dan pelindungan hak untuk memperoleh keadilan, serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran HAM di lingkungan operasi perusahaan/pihak swasta; dan e. memberikan panduan dan penjelasan kepada masyarakat sipil dan aktor-aktor non-negara secara umum untuk dapat lebih menyadari dan memahami pentingnya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak memperoleh keadilan; memiliki kapasitas untuk turut berpartisipasi dalam usaha pelindungan hak memperoleh keadilan; serta mendorong pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari para pelaku pelanggaran hak memperoleh keadilan. II. KERANGKA SUMBER HUKUM 7 A. Persamaan di Depan Hukum 22. UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum yang tertinggi sebagai landasan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan. Setiap warga negara memiliki persamaan di depan hukum dan pemerintahan.7 Negara Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. 5

Выберите целевой абзац3