tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
sumber daya alam. Konvensi ini juga memuat ketentuan mengenai konsultasi dan
partisipasi Masyarakat Adat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi
mereka.
200. Dasar hukum nasional bagi pemulihan hak hak Masyarakat Adat terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu di Pasal 28I
ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang menjamin hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional. Dasar hukum lainnya adalah UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU No. 31
tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Putusan MK Nomor 35/PUUX/2012 yang telah mengembalikan penguasaan atas hutan adat dari negara
kepada Masyarakat Adat juga merupakan putusan yang memulihkan hak dan
kewenangan Masyarakat Adat atas hutan adat.
201. Beberapa bentuk pemulihan hak yang bisa diberikan kepada korban pelanggaran
HAM terdiri dari restitusi, rehabilitasi, kompensasi, satisfaksi, dan jaminan
ketidakberulangan.
202. Restitusi adalah pengembalian hak atau benda yang telah dirampas secara tidak
sah. Restitusi ditujukan untuk memulihkan korban ke keadaan semula sebelum
terjadi pelanggaran, dan mencakup tindakan-tindakan seperti pengembalian
properti atau harta benda dan pemulihan kebebasan korban.
203. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik dan martabat korban antara lain
melalui perawatan medis dan psikologis serta layanan hukum dan sosial.
204. Kompensasi merujuk pada penyelesaian dalam bentuk pembayaran untuk
kerugian fisik dan mental, hilangnya kesempatan dan pendapatan, kerusakan
materi dan moral, dan biaya-biaya bantuan hukum serta layanan medis.
205. Satisfaksi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengakui kesalahan dan
meminta maaf kepada korban. Satisfaksi mencakup sejumlah tindakan potensial
di pihak negara, termasuk menghentikan pelanggaran yang terjadi,
mengungkapkan pelanggaran kepada publik, mengeluarkan permintaan maaf
kepada publik dan membangun monumen peringatan, memberikan sanksi
hukum pada pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mendidik dan melatih
masyarakat tentang pelanggaran yang terjadi.
206. Garansi ketidakberulangan artinya jaminan tidak terulangnya pelanggaran serupa
di masa depan dengan mengharuskan perubahan undang-undang, kebijakan,
atau membentuk suatu sistem yang dapat mencegah pelaku atau negara
melakukan pelanggaran di masa mendatang.
41