tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
urusan internal Masyarakat Adat, dan hak-hak lainnya yang secara tradisional
dimiliki dan dikelola oleh Masyarakat Adat.
195. Prinsip-prinsip pemulihan hak-hak Masyarakat Adat adalah landasan penting
dalam upaya mengembalikan keadilan dan mengakui keberadaan serta hak-hak
Masyarakat Adat yang seringkali terpinggirkan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk
memastikan bahwa proses pemulihan hak-hak Masyarakat Adat dilakukan secara
adil, transparan, dan berkelanjutan.
196. Upaya pemulihan berisikan langkah-langkah yang harus diambil untuk
memperbaiki situasi yang tidak adil dan merugikan akibat pelanggaran hak-hak
Masyarakat Adat yang telah terjadi. Pemulihan dilakukan secara adil,
komprehensif, dan berkelanjutan.
197. Pemulihan hak Masyarakat Adat diamanatkan oleh UNDRIP dan sejumlah
perjanjian internasional. UNDRIP menggarisbawahi pentingnya pemulihan hakhak yang telah dilanggar dan memberikan pedoman umum tentang bagaimana
pemulihan dapat dilakukan.
198. UNDRIP menetapkan kewajiban negara sehubungan dengan pemulihan hak
Masyarakat Adat sebagai berikut:
● Pasal 8 ayat (2): Negara harus memiliki mekanisme yang efektif untuk
mencegah dan memberikan ganti rugi atas pelanggaran hak asasi
manusia tertentu yang spesifik terhadap Masyarakat Adat, seperti
asimilasi paksa, pencampuran budaya, propaganda yang menghasut,
diskriminasi ras, dan pemindahan penduduk.
● Pasal 20 ayat (2): Negara harus memberikan ganti rugi ketika Masyarakat
Adat kehilangan sumber penghidupan dan pengembangan mereka.
● Pasal 11 ayat (2): Ganti rugi dapat mencakup restitusi yang ditentukan
bersama-sama dengan Masyarakat Adat karena pelanggaran
berhubungan dengan pengambilan kekayaan budaya, intelektual, agama,
dan spiritual mereka.
● Pasal 32 ayat (3): Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif
untuk ganti rugi atas pengambilalihan tanah dan sumber daya adat oleh
entitas swasta, serta mengurangi konsekuensi yang merugikan, misalnya
dampak lingkungan dan dampak spiritual.
● Pasal 28: Untuk tanah dan sumber daya yang diambil dari Masyarakat
Adat tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, salah
satu pemulihan yang efektif dapat berupa restitusi atau, jika tidak
memungkinkan, berupa kompensasi. Definisi standar dari kompensasi
adalah tanah dan sumber daya yang setara dalam kualitas, ukuran, dan
status hukum; kompensasi moneter; atau lainnya.
199. Konvensi ILO Nomor 169 juga mengamanatkan pemulihan terhadap hak-hak
Masyarakat Adat dan suku-suku terpencil dalam konteks kerja, tanah, dan
40