tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 180. Negara wajib mencegah dan mengatasi diskriminasi terhadap perempuan adat sepanjang hidup mereka dengan mengintegrasikan perspektif gender, interseksional, perempuan dan anak, antar budaya dan multidisiplin. 181. Negara wajib memberikan pengakuan dan pelindungan berasaskan transparansi atau keterbukaan informasi yang berkaitan dengan rencana, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program yang berdampak pada pemenuhan dan pelindungan hak Masyarakat Adat. Transparansi atau keterbukaan informasi berupa penyediaan pusat data dan informasi dalam rangka menyelenggarakan inventarisasi Masyarakat Adat, pengetahuan/kearifan tradisional dengan membentuk sistem inventarisasi kekayaan intelektual komunal. 182. Negara wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah dan cukup berdasarkan asas keterbukaan informasi publik. Pemberian akses informasi tersebut wajib didukung dengan penyediaan fasilitas sarana, prasarana, dan anggaran sesuai kebutuhan Masyarakat Adat, secara khusus bagi pemberdayaan Perempuan Adat, disabilitas, dan anak-anak. 183. Negara dan para pihak menghormati dan menjalankan perjanjian dan instrumen internasional mengenai hak-hak Masyarakat Adat yang diadopsi ataupun mengikat sebagai bentuk pemenuhan, pelindungan, dan pemulihan hak Masyarakat Adat. 184. Negara wajib menyelenggarakan Program Layanan Administrasi Kependudukan yang merupakan kewajiban Negara berdasarkan Putusan MK Nomor 97/PUUXIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.14/10666/DUKCAPIL Tahun 2018 tentang Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 185. Negara wajib menyelenggarakan Program Pelindungan Pengetahuan Tradisional melalui studi lapangan/kelayakan, kelengkapan administrasi, pengusulan penetapan hasil inventarisasi, hingga penetapan atas kekayaan pengetahuan tradisional. 186. Negara dalam konsultasi dan kerjasama dengan Masyarakat Adat melakukan upaya khusus untuk melindungi anak-anak Masyarakat Adat dari eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang melecehkan atau mengganggu pendidikan anak, membahayakan kesehatan anak secara fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosial dengan mengingat kerentanan dan pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan anak. 187. Negara mengambil upaya yang efektif untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan atas kondisi ekonomi dan sosial Masyarakat Adat. Perhatian utama diberikan pada hak-hak dan kebutuhan khusus dari para lanjut usia, perempuan adat, pemuda, anak-anak, dan disabilitas. 38

Выберите целевой абзац3