tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat masyarakat dan prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 174. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini berlaku sepanjang masyarakat hukum adat tersebut masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 175. Pasal 28I Ayat (4) UU~ NRI 1945 menegaskan bahwa ‚perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah‛. 176. Negara wajib memberikan pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat guna memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat, serta memberikan jaminan dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya. 177. Negara wajib memberikan ruang partisipasi bagi Masyarakat Adat dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya, melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya sebagai bagian dari ketahanan nasional. 178. Negara wajib memberikan pengakuan dan partisipasi penuh, serta efektif dalam pembangunan kepada Masyarakat Adat, di mana setiap anggota Masyarakat Adat terlibat dalam semua tahapan dan menjadi pihak yang menentukan dalam pengambilan keputusan atas segala program atau proyek yang dilakukan di wilayah kehidupan mereka. Pelaksanaan prinsip persetujuan bebas dengan pemberitahuan informasi di awal secara lengkap dengan menempatkan berbagai kelompok dalam komunitas adat sebagai bagian dalam proses memberikan persetujuan pelaksanaan pembangunan di wilayah adat. 179. Negara wajib memberikan pengakuan dan pelindungan kepada Masyarakat Adat berasaskan kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai manusia berdasarkan harkat dan martabat yang melekat pada setiap pribadi manusia. Tidak seorang pun harus mengalami diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, usia, bahasa, orientasi seksual, agama, pandangan dan sikap politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan, sosial atau geografis, disabilitas, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. 37

Выберите целевой абзац3