tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 107. Pasal 97 ayat (1) UU Desa mengatur penetapan Masyarakat Hukum Adat sebagai Desa Adat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional; b. kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan c. kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip NKRI. 108. Pasal 97 ayat (2) UU Desa menyebutkan bahwa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya: a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok; b. pranata pemerintahan adat; c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau d. perangkat norma hukum adat. 109. Pasal 97 ayat (3) UU Desa menyebutkan bahwa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat apabila: a. keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang dianggap ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan b. substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. 110. Pasal 97 ayat (4) UU Desa menyebutkan bahwa suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan prinsip NKRI apabila kesatuan Masyarakat Hukum Adat tersebut tidak mengganggu keberadaan NKRI sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum yang: a. tidak mengancam kedaulatan dan integritas NKRI; dan b. substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 111. Pasal 103 UU Desa juga mengatur kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul yang meliputi: a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; 25

Выберите целевой абзац3