tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat Terpencil, Orang Rimba dan sebutan lainnya. Masing-masing penyebutan tersebut memiliki landasan, ruang lingkup dan perspektif yang berbeda-beda satu sama lain. 53. Frasa Masyarakat Hukum Adat adalah penyebutan yang paling banyak digunakan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun paling banyak digunakan, tidak berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan merujuk pada subjek yang sama. Penyebutan ini sangat bergantung pada konteks pengaturannya masing-masing. Penyebutan Masyarakat Hukum Adat sejatinya merupakan penerjemahan konsep yang dihasilkan dari studi-studi hukum adat pada masa kolonial, yaitu dari istilah adat rechtsgemeenschap yang diperkenalkan oleh Cornelis van Vollenhoven (1909). 54. Istilah Masyarakat Hukum Adat diperkenalkan oleh Barend Ter Haar dalam bukunya Hukum Adat di Indonesia (1939), yang mendefinisikannya sebagai kelompok masyarakat yang teratur, menetap di wilayah tertentu, memiliki kekuasaan dan kekayaan sendiri (baik berwujud maupun tidak), serta terikat oleh ikatan sosial yang dianggap wajar secara kodrati, tanpa ada keinginan dari anggotanya untuk membubarkan atau melepaskan diri secara permanen dari ikatan tersebut. 55. Menurut Ter Haar, satuan sosial dalam Masyarakat Hukum Adat mencakup seluruh bentuk organisasi sosial tradisional masyarakat pribumi pada skala lokal, baik yang terbentuk berdasarkan ikatan teritorial, genealogis, maupun kepentingan bersama. Ia menegaskan bahwa istilah Masyarakat Hukum Adat merujuk pada beragam satuan sosial. Misalnya, dalam masyarakat Minangkabau, mencakup Nagari, Suku, dan Kaum; sedangkan dalam masyarakat Bali, mencakup Desa Adat, Banjar, Dadia, Seka, Subak, dan lainnya. Satuan-satuan sosial ini eksis secara faktual karena didasarkan pada hukum adat yang berlaku dalam lingkungannya masing-masing. 56. Dalam perkembangan regulasi di Indonesia, konsep Masyarakat Hukum Adat mengalami penyempitan makna dan formalisasi, sehingga tidak lagi mampu mengakomodasi keberagaman Masyarakat Adat. Pasca-kemerdekaan, peraturan perundang-undangan hanya mengakui Masyarakat Hukum Adat sebagai satuan pemerintahan tradisional, seperti Nagari di Minangkabau, Huta dan Kuria di Batak, Desa Adat di Bali, serta Marga di Palembang. Akibatnya, kesatuan sosial genealogis seperti Kaum di Minangkabau, Dadia di Bali, dan Marga di Tapanuli tidak diakui sebagai bagian dari Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kini bergantung pada hukum positif, yang mensyaratkan penetapan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Hal ini menjadikan eksistensi Masyarakat Hukum Adat sangat bergantung pada dokumen formal pemerintah. 14

Выберите целевой абзац3