tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
menyatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat sebagai hak pengelolaan
hanya membutuhkan penetapan Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu,
untuk pendaftaran tanah ulayat bagi anggota kelompok Masyarakat Hukum
Adat tidak memerlukan penetapan subjek, melainkan cukup dengan
rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
43. Produk hukum daerah mengenai penetapan keberadaan Masyarakat Adat
merupakan produk hukum yang bersifat deklaratif untuk menegaskan
keberadaan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum, bukan produk hukum yang
bersifat konstitutif yang membentuk subjek hukum Masyarakat Adat. Oleh
karena itu, kehadiran produk hukum daerah menandakan bahwa pemerintah
telah melaksanakan tugas untuk melakukan tindakan administratif untuk
mengidentifikasi keberadaan Masyarakat Adat.
44. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia Tahun 2020-2025 menetapkan Masyarakat Hukum Adat sebagai
salah satu kelompok sasaran untuk pengakuan dan pelindungan Hak Asasi
Manusia bersama dengan perempuan, anak, dan kelompok disabilitas.
4. HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
45. Keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat telah diperkuat oleh beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain dalam putusan perkara No.
31/PUU-V/2007 mengenai Pengujian UU No. 31 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kota Tua Di Provinsi Maluku. Putusan ini menegaskan kedudukan
hukum Masyarakat Adat sebagai salah satu pihak yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang kepada MK.
46. Putusan MK dalam Perkara No. 47-81/PHPU.A/VII/2009 mengenai sengketa
hasil pemilihan anggota DPD RI yang diajukan oleh Pdt. Elion Numberi dan Hasbi
Suaib, S.T., meneguhkan keberadaan model pemilihan noken yang diterapkan di
sebagian tempat di Papua sebagai model pemilihan berbasis metode adat yang
sah dalam sistem kepemiluan nasional.
47. Putusan MK dalam Perkara No. 55/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian UU No.
18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwa Masyarakat Adat yang
berkonflik dengan perusahaan perkebunan tidak boleh dikriminalisasi. Dalam
situasi terjadi konflik perkebunan antara Masyarakat Adat dengan perusahaan,
maka tindakan yang dilakukan adalah menyelesaikan sengketa secara perdata,
bukan dengan menggunakan instrumen hukum pidana untuk mengkriminalisasi
Masyarakat Adat.
12