tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
International Covenant on Civil and Political Rights. Kovenan ini mengatur
Masyarakat Adat dalam dua Pasal. Pada Pasal 2, Kovenan mengikat komitmen
negara pihak untuk menghormati dan menjamin seluruh hak yang diatur dalam
kovenan ini tanpa pembedaan apapun berdasarkan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau
sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya Pasal 27 kovenan
melarang pengingkaran terhadap hak Masyarakat Adat untuk menikmati
budayanya, menjalankan agama, dan menggunakan bahasanya sendiri.
14. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Pasal 2 ayat (2) kovenan mengikat Negara Pihak untuk menjamin bahwa hak-hak
yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.
15. Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 adalah salah satu instrumen internasional
tentang pelindungan hak-hak Masyarakat Adat. Meskipun belum diratifikasi oleh
Pemerintah Indonesia, Konvensi ini berisi hak-hak dasar Masyarakat Adat yang
dapat menjadi rujukan dalam pengembangan regulasi dan implementasi program
pada tingkat nasional. Hak-hak Masyarakat Adat yang diatur antara lain:
a. Hak atas Identitas dan Kebudayaan (Pasal 2, 5, dan 7);
b. Hak atas Tanah dan Wilayah (Pasal 13-19);
c. Hak atas Partisipasi dan Konsultasi (Pasal 6 dan 7);
d. Hak atas Pekerjaan dan Kondisi Kerja (Pasal 20 dan 21);
e. Hak atas Pendidikan (Pasal 26-31);
f. Hak atas Kesehatan (Pasal 25);
g. Hak atas Pelindungan Sosial (Pasal 24); dan
h. Hak atas Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 15).
16. Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21
Tahun 1999, tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang di
dalamnya terdapat pengakuan terhadap pekerjaan Masyarakat Adat. Konvensi ini
berisikan kewajiban bagi negara untuk melarang setiap bentuk diskriminasi
dalam pekerjaan dan jabatan termasuk dalam memperoleh pelatihan dan
keterampilan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
pandangan politik, kebangsaan, atau asal usul keturunan.
17. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang diratifikasi
melalui UU Nomor 29 Tahun 1999, Pasal 2 menyebutkan ‚Setiap negara
berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial di wilayah
hukumnya‛. Lebih lanjut, Rekomendasi Umum No. 23 Komite Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang
5