informasi, namun nyatanya keberadaan undang-undang ini menimbulkan berbagai bentuk
pelanggaran hak berekspresi, sejak disahkan pada 2008.
Jumlah tersebut diprediksi akan terus mengalami peningkatan dan mempengaruhi
segala dimensi kehidupan hukum, politik, ekonomi, dan sosial masyarakat. Oleh karena
itu, keterbukaan akses publik terhadap internet serta keberadaan instrumen hukum yang
menjamin kemerdekaan warga negara untuk berekspresi dan berpendapat menggunakan
media internet sangat penting dalam suatu negara demokratis. Pelapor Khusus tentang
Promosi dan Perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi pada Tahun 1998
melaporkan kepada Komisi HAM PBB bahwa:
“Teknologi terkini khususnya, Internet, secara inheren bersifat demokratis,
memberikan publik dan individu akses terhadap sumber-sumber informasi sehingga
memungkinkan semua pihak untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses. Pelapor
Khusus yakin bahwa tindakan oleh Negara untuk memaksakan peraturan yang
berlebihan pada penggunaan teknologi khususnya Internet, dengan alasan bahwa
kontrol, peraturan dan akses penolakan diperlukan untuk melestarikan tatanan
moral dan identitas budaya masyarakat merupakan tindak paternalistik. Peraturan
ini dianggap melindungi orang dari diri mereka sendiri dan dengan demikian, secara
inheren tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nilai dan martabat setiap individu..”5
Dengan demikian, negara perlu memastikan bahwa keberadaan UU ITE tidak
semestinya menjadi alat negara untuk menakut-nakuti atau mengontrol warga negaranya,
penghalang bagi publik untuk menyalurkan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi
mereka, namun sebaiknya keberadaan UU ITE diharapkan mampu memberikan perlindungan
dan jaminan terhadap hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi.
Merespon banyaknya kasus pemidanaan mempergunakan UU ITE, pada tahun 2021
pemerintah telah membentuk dua tim kajian yaitu tim kajian pedoman penggunaan UU ITE
dan tim kajian revisi.6 Dari tim kajian pedoman tersebut, pemerintah telah mengesahkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) pada Juni 2021 lalu. Dengan disahkannya SKB tersebut harapannya agar dapat
digunakan sebagai regulasi tambahan dalam penegakan UU ITE, sehingga memperjelas
norma-norma yang masih dianggap menimbulkan multitafsir sambil menunggu revisi
terbatas terhadap UU ITE. 7
Namun menurut Komnas HAM melalui Keterangan Pers pada Juni 2021, SKB tersebut
dan revisi terbatas terhadap UU ITE saja tidak cukup, melainkan harus dilakukan revisi
menyeluruh atas UU ITE karena mengancam hak-hak asasi manusia.8 Dalam pidatonya pada
5
Lihat E/CN.4/1998/40:IIC4
6 https://aptika.kominfo.go.id/2021/02/tindak-lanjuti-wacana-revisi-pemerintah-bentuk-tim-kajian-uu-ite/ diakses pada 17
Februari 2022
7
https://www.kominfo.go.id/content/detail/35229/skb-pedoman-implementasi-uu-ite-ditandatangani-menko-polhu-
kam-berharap-beri-perlindungan-pada-masyarakat/0/berita diakses pada 16 Februari 2022
8 https://www.komnasham.go.id/files/20210615-keterangan-pers-nomor-17-hm-00-$NJIJ5Q.pdf
6