KATA PENGANTAR
Negara wajib menghormati dan melindungi hak berekspresi di tengah semakin tingginya
tingkat pemanfaatan internet di Indonesia. Regulasi yang menjamin pemanfaatan teknologi
dan informasi penting untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi masyarakat dan penyelenggara teknologi informasi. Walaupun UU ITE dibentuk atas
dasar kebutuhan regulasi tersebut, nyatanya keberadaan undang-undang ini menimbulkan
berbagai bentuk pelanggaran hak berekspresi sejak disahkan pada 2008. Sepanjang 20162021 saja, Komnas HAM RI menerima 108 pengaduan terkait UU ITE.
Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di Pasal 89 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu
melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan
perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan pengkajian
dan penelitian terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Perubahan UU ITE).
Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI kali ini menyimpulkan bahwa RUU Perubahan
UU ITE masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference
oriented) dan belum berorientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection
oriented). RUU Perubahan UU ITE belum sepenuhnya memperbaiki problem mendasar dari
UU ITE karena masih ditemukan kelemahan secara materiil dan formil.
Melalui kajian ini, Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah RI dan DPR RI untuk
mengkaji ulang RUU Perubahan Kedua UU ITE. RUU Perubahan Kedua UU ITE perlu
menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference oriented)
ke orientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection oriented). Komnas HAM
juga telah menyusun dan mengesahkan Standar Norma Dan Pengaturan Nomor 5 Tentang
Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi yang bisa dirujuk dalam merumuskan
kembali RUU ITE.
Akhir kata, Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada Sdri. Cekli Setya Pratiwi dan
Sdri. Okta Rina Fitri atas kerja kerasnya dalam proses pengkajian terhadap RUU Perubahan
UU ITE. Selain itu, terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang berkontribusi dalam
pengkajian ini baik akademisi, ahli, serta pegiat dari organisasi masyarakat sipil lainnya.
Semoga hasil penelitian dan pengkajian ini menjadi energi serta masukan untuk Pemerintah
dan DPR dalam melakukan perbaikan atas RUU Perubahan UU ITE yang sejalan dengan upaya
menjamin pelindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia khususnya hak
atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Komisioner Pengkajian dan Penelitian
4
Sandrayati Moniaga