memperoleh rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. 37
B.
Implementasi UU ITE
Meskipun UU ITE tahun 2016 sebagai Perubahan UU ITE tahun 2008 dimaksudkan
untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada, tetapi dalam pelaksanaannya masih
terdapat berbagai kasus kriminalisasi hak atas kebebasan berekspresi. Masyarakat yang
merasa dirugikan atau dilanggar hak-haknya akibat pemberlakuan UU ITE menyampaikan
pengaduannya ke Komnas HAM RI.
Sepanjang 2016-2021, Komnas HAM RI menerima 108 pengaduan terkait UU ITE,
yaitu sebagai berikut:
Tabel 4
Pengaduan Terkait UU ITE yang Ditangani Komnas HAM
2016
8 Kasus
2018
2 Kasus
2020
11 Kasus
2017
11 Kasus
2019
14 Kasus
2021
62 Kasus
Sumber: Data Pengaduan Komnas HAM RI 2016-2021
Berdasarkan data pengaduan tersebut, kasus kriminalisasi merupakan kasus
yang paling banyak. Selain kriminalisasi, Komnas HAM juga menerima pengaduan terkait
keamanan sistem elektronik yang mengancam keamanan data pribadi dan pengaduan
terkait pornografi dan konten kesusilaan.
37
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 2021, h.3
22