tidak terpenuhi, maka atas nama hukum, kasus tersebut harus dihentikan, tersangka harus dibebaskan. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penghukuman yang sewenangwenang atau kriminalisasi yang tidak perlu. Oleh karena itu, baik UUD NRI 1945 Pasal 28J maupun DUHAM Pasal 29, serta KIHSP Pasal 19 ayat (3) memberikan syarat-syarat yang ketat agar pembatasan tersebut dapat dikatakan sebagai pembatasan yang sah. Syarat-syarat tersebut adalah: 1. Pembatasan harus diatur dengan hukum (prescribed by law); 2. Pembatasan bertujuan untuk menghormati salah satu dari tujuan pembatasan yaitu (1) melindungi hak atau reputasi orang lain; (2) melindungi keamanan nasional, (3) ketertiban umum (public order); (4) kesehatan publik (public health) atau (5) moral masyarakat (public morality); 3. Pembatasan dilakukan secara proporsionalitas tanpa diskriminasi. 24 Pada prinsipnya Pasal 19 Ayat (3) KIHSP menekankan bahwa dalam rangka menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat demokratis, maka pembatasan-pembatasan melalui undang-undang dapat dilakukan. Namun, ketika negara menerapkan norma pembatasan hak kebebasan berekspresi melalui undang-undang, Pasal 19 ayat (3) KIHSP tidak memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kriminalisasi atau memberikan sanksi pidana bagi seseorang yang melanggar pembatasan-pembatasan yang dimaksud. Artinya bahwa, negara harus memikirkan sanksi lainnya, di luar sanksi pemidanaan. Tetapi hal yang berbeda manakala perbuatan yang dimaksud sudah masuk kategori perbuatan yang dilarang (prohibited by law) seperti apa yang dijabarkan dalam Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2) KIHSP, yaitu propaganda perang, atau hasutan kebencian untuk melakukan kekerasan karena kebencian atas dasar asal kebangsaan, ras, atau agama, maka negara diperbolehkan untuk melakukan pelarangan dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Pasal 20 ayat (1) dan (2) KIHSP menyatakan: “(1) Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum. (2). Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar Kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang ole hukum.” Dengan demikian, pembentuk undang-undang perlu secara cermat membedakan antara perbuatan-perbuatan yang boleh dibatasi tanpa harus dikriminalisasi, dan perbuatanperbuatan mana yang wajib dilarang dan dapat dilakukan pendekatan pemidanaan. Artinya, tidak semua pembatasan-pembatasan hak kebebasan berekspresi harus berakhir pada jeruji besi (pidana penjara). Banyak pendekatan penegakan hukum yang dapat dirumuskan oleh negara untuk mencegah agar pelanggaran hak-hak orang lain tidak terjadi sehingga keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan publik, reputasi orang lain dapat terlindungi dengan baik. Sedangkan jenis perbuatan yang dipandang membahayakan kepentingan umum secara luas, seperti ujaran kebencian atau hasutan untuk melakukan 24 14 Human Rights Committee. General Comment No. 34 Article 19: Freedoms of Opinion and Expression.

Выберите целевой абзац3