tangan otoritas publik termasuk oleh pembatasan-pembatasan yang tidak sah. Kata
“kebebasan/freedom” yang digunakan untuk menyebut “hak berekspresi” menurut Scanlon
diartikan bahwa “everyone has the autonomy to decide independently what the person’s should
believe and should do” atau bahwa setiap orang memiliki otonomi untuk memutuskan secara
mandiri apa-apa yang mereka yakini dan apa-apa yang mereka harus lakukan (Scanlon,
1977: p.162-163).
Tindakan-tindakan pemerintah dalam bentuk menyensor pemikiran atau pendapat
seseorang melalui berbagai media dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan
dengan Pasal 19 Ayat (1) KIHSP. Kecuali, tindakan-tindakan pembatasan tersebut memiliki
alasan yang valid dan diizinkan menurut hukum HAM. Dalam Pasal 19 KIHSP bahwa “to
seek, receive, impart information or ideas in all kinds are protected equally and only can be
limited under Article 19 (3) or Article 20 (2) atau “baik hak kebebasan mencari, menerima,
menyebarkan informasi atau pendapat itu semuanya sama pentingnya, atau tidak ada satu
hak yang lebih penting dari hak yang lainnya, dan dalam memanifestasikan hak-hak tersebut
negara atau pemerintah hanya boleh melakukan pembatasan, sepanjang pembatasannya
tersebut dilaksanakan menurut Pasal 19 (3) dan Pasal 20 (2) KIHSP.” Mengenai apa yang
dimaksud sebagai pembatasan-pembatasan yang sah, akan diulas pada bagian berikutnya.
Hak berekspresi memiliki cakupan yang sangat luas. Jika merujuk pada ketentuan
Pasal 19 DUHAM dan KIHSP ayat 2 disebutkan bahwa:
(setiap orang memiliki hak untuk [bebas berekspresi] …[dimana] hak ini meliputi
hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi, dan semua pendapat
dari segala jenis, apapun bentuknya, baik secara lisan, tertulis, atau cetakan, atau
dalam bentuk seni, atau melalui media apapun yang menjadi pilihannya
Dari ketentuan tersebut di atas sangat jelas bahwa cakupan hak berekspresi dapat meliputi:
•
Hak untuk mencari informasi atau segala ide/gagasan/ pendapat
•
Hak untuk menerima informasi atau segala ide/gagasan/ pendapat
•
Hak untuk menyebarkan informasi atau segala ide/ gagasan/ pendapat
Sedangkan format pencarian, penerimaan, serta penyebaran informasi ini bisa
dilakukan melalui berbagai bentuk:
•
Secara lisan
•
Secara tertulis
•
Dalam bentuk cetak
•
Dalam bentuk seni
Sedangkan cara seseorang mencari, menerima, dan menyebarkan informasi atau
segala ide/gagasan/ pendapat ini dapat dilakukan melalui berbagai media yang menjadi
pilihannya. Hal ini termasuk media elektronik yang saat ini sangat lazim digunakan
masyarakat di berbagai belahan dunia.
11