Tabel 1
Jaminan Pelindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi dalam Kerangka HAM Internasional
dan Regional
No
Kerangka
Instrumen
1.
INTERNATIONAL
1.
Internasional
Pasal 19 DUHAM, Pasal 19 KIHSP, dan Komentar Umum KIHSP Nomor 34. 20
2..
Eropa
Pasal 10 Konvensi HAM Eropa the European Convention on Human Rights (ECHR)
3.
Amerika
4.
Afrika
5.
ASEAN
Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN (the ASEAN Declaration on Human Rights/ADHR)
6.
Arab
Pasal 32 Piagam Hak Asasi Manusia Negara-negara Arab (the Arab Charter on Human Rights/Ar.CHR)
Pasal 9 Konvensi HAM Amerika (the American Convention on Human Rights/ ACHR)
2.
3.
EROPA
Pasal 13 Piagam Afrika tentang Hak-hak Manusia dan Hak Masyarakat (the African Charter on Human and People’s Rights/ ACHPR)
AMERIKA
Pasal 19 DUHAM, Pasal 19
KIHSP, dan Komentar Umum
KIHSP Nomor 34. 20
Pasal 10 Konvensi HAM Eropa
the European Convention on
Human Rights (ECHR)
Pasal 9 Konvensi HAM Amerika
(the American Convention on
Human Rights/ ACHR)
4.
AFRIKA
Pasal 13 Piagam Afrika tentang
Hak-hak Manusia dan Hak
Masyarakat (the African Charter on
Human and People’s Rights/ ACHPR)
5.
ASEAN
Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN
(the ASEAN Declaration on
Human Rights/ADHR)
6.
ARAB
Pasal 32 Piagam Hak Asasi Manusia
Negara-negara Arab (the Arab Charter
on Human Rights/Ar.CHR
Berbagai dokumen Hukum HAM internasional tentang hak berekspresi sebagaimana
disebutkan dalam Tabel 1 di atas memuat konsepsi, nilai-nilai, standar, serta norma-norma
yang telah diterima, diakui dan dipraktekkan oleh bangsa-bangsa beradab (Taylor, 2005).
B.
Hak Kebebasan Berekspresi Tanpa Gangguan (Without Interference)
Secara konseptual, jika kita menelaah cakupan dalam berbagai instrumen hukum
HAM internasional, hak kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang penting dimiliki
oleh setiap orang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 Deklarasi Umum Hak
Asasi Manusia (DUHAM), “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan,
dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat
dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.” Ketentuan Pasal 19 DUHAM
ini kemudian ditegaskan kembali dalam Kovenan turunannya, yaitu Pasal 19 Ayat (1) KIHSP
yang menekankan bahwa hak kebebasan berekspresi ini dapat diwujudkan melalui hak
kebebasan berpendapat dimana hak tersebut merupakan hak yang tidak boleh diganggu
gugat. “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.”
Dengan demikian, makna “without interference” ini memberikan penekanan yang kuat
bahwa hak setiap orang untuk berpendapat ini hendaknya tidak diganggu oleh campur
20
10
The UNGA reinforced it with the adoption of the GC No. 34 concerning the limitation of right to freedom of expression.