Tabel 1 Jaminan Pelindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi dalam Kerangka HAM Internasional dan Regional No Kerangka Instrumen 1. INTERNATIONAL 1. Internasional Pasal 19 DUHAM, Pasal 19 KIHSP, dan Komentar Umum KIHSP Nomor 34. 20 2.. Eropa Pasal 10 Konvensi HAM Eropa the European Convention on Human Rights (ECHR) 3. Amerika 4. Afrika 5. ASEAN Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN (the ASEAN Declaration on Human Rights/ADHR) 6. Arab Pasal 32 Piagam Hak Asasi Manusia Negara-negara Arab (the Arab Charter on Human Rights/Ar.CHR) Pasal 9 Konvensi HAM Amerika (the American Convention on Human Rights/ ACHR) 2. 3. EROPA Pasal 13 Piagam Afrika tentang Hak-hak Manusia dan Hak Masyarakat (the African Charter on Human and People’s Rights/ ACHPR) AMERIKA Pasal 19 DUHAM, Pasal 19 KIHSP, dan Komentar Umum KIHSP Nomor 34. 20 Pasal 10 Konvensi HAM Eropa the European Convention on Human Rights (ECHR) Pasal 9 Konvensi HAM Amerika (the American Convention on Human Rights/ ACHR) 4. AFRIKA Pasal 13 Piagam Afrika tentang Hak-hak Manusia dan Hak Masyarakat (the African Charter on Human and People’s Rights/ ACHPR) 5. ASEAN Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN (the ASEAN Declaration on Human Rights/ADHR) 6. ARAB Pasal 32 Piagam Hak Asasi Manusia Negara-negara Arab (the Arab Charter on Human Rights/Ar.CHR Berbagai dokumen Hukum HAM internasional tentang hak berekspresi sebagaimana disebutkan dalam Tabel 1 di atas memuat konsepsi, nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang telah diterima, diakui dan dipraktekkan oleh bangsa-bangsa beradab (Taylor, 2005). B. Hak Kebebasan Berekspresi Tanpa Gangguan (Without Interference) Secara konseptual, jika kita menelaah cakupan dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, hak kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang penting dimiliki oleh setiap orang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.” Ketentuan Pasal 19 DUHAM ini kemudian ditegaskan kembali dalam Kovenan turunannya, yaitu Pasal 19 Ayat (1) KIHSP yang menekankan bahwa hak kebebasan berekspresi ini dapat diwujudkan melalui hak kebebasan berpendapat dimana hak tersebut merupakan hak yang tidak boleh diganggu gugat. “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.” Dengan demikian, makna “without interference” ini memberikan penekanan yang kuat bahwa hak setiap orang untuk berpendapat ini hendaknya tidak diganggu oleh campur 20 10 The UNGA reinforced it with the adoption of the GC No. 34 concerning the limitation of right to freedom of expression.

Выберите целевой абзац3