C.
Norma Pembatasan yang Sah dan Proporsional
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) KIHSP menyebutkan bahwa hak berekspresi bukanlah
hak yang bersifat absolut (Smith, 2007: p.268). Negara atau pemerintah melalui hukum
domestiknya diizinkan untuk melakukan pembatasan terhadap hak berekspresi (Fraser,
2019; Altwicker, T., 2018 ). Tetapi karena mengingat pentingnya mewujudkan hak
kebebasan berekspresi tanpa gangguan (without interference), maka pembatasan itu adalah
pembatasan yang terbatas, artinya hanya bisa dilakukan dengan penuh kehati-hatian,
dengan memperhatikan syarat-syarat yang secara ketat, syarat-syarat yang digunakan juga
bersifat tertentu, pasti, tidak mengandung multitafsir, didasarkan pada undang-undang
yang telah ada, dan hanya dilakukan untuk tujuan-tujuan yang jelas-jelas termaktub dalam
undang-undang (Debeljak, 2008; McDonagh, 2013).
Ronald Dworkin (1980) berpandangan bahwa mensensor atau membredel pandangan
orang lain karena dianggap menghina sama halnya dengan mengatakan bahwa pendapat
orang yang disensor tersebut tidak layak untuk mendapatkan penghormatan yang setara.
“[…] censoring other’s opinion as insulting is the same as saying that other’s opinion in not “worthy
of equal respect.” (p.51). Medlow juga menambahkan bahwa seseorang tidak bisa dihukum
karena apa yang dia percayai atau yakini, atau apa yang diimajinasikan, atau pikirkan
(Medlow, 2017: 2345).
Oleh karena itu, agar pembatasan terhadap hak berekspresi dapat dilakukan secara
sah dan proporsional, negara perlu memastikan bahwa UU atau regulasi yang dijadikan dasar
pembatasan hak berekspresi seseorang haruslah memuat norma hukum pembatasan yang
tepat. Sebab secara filosofis, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi orientasinya
bukan untuk mengganggu atau mengekang kebebasan itu sendiri (interference oriented),
melainkan tujuan utamanya adalah untuk perlindungan (protection oriented) yaitu sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan tersebut.
Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan
bahwa:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
Norma hukum pembatasan ini secara garis besar diadopsi dari Ketentuan Pasal 29 DUHAM21
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus
21 Ketentuan Pasal 28J ayat (1) ini selaras dengan Ketentuan Pasal 29 DUHAM: “In the exercise of his rights and freedoms,
everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition
and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general
welfare in a democratic society.”
12