STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 52. Pelanggaran kebebasan berekspresi dalam konteks keagamaan, yaitu kebebasan berekspresi atas nama ‘melindungi agama dan sensitifitas agama’; ekspresi kebebasan beragama dan ekspresi keyakinan (atau tidak percaya); ekspresi terkait orientasi seksual dan identitas gender untuk “melindungi kepekaan agama”. Sedangkan yang termasuk kekerasan dalam konteks kebebasan berekspresi dalam konteks keagamaan yang juga wajib dihindari adalah hasutan untuk membenci berdasarkan agama, mengakibatkan kekerasan dan diskriminasi berdasarkan agama, keyakinan atau kepercayaan dan terhadap individu yang berbicara untuk kebebasan berekspresi atau kebebasan beragama, berkeyakinan dan beriman.12 53. Pelaksanaan ekspresi keagamaan sering bersinggungan dengan ekspresi-ekspresi lainnya yang sah, misalnya kritik-kritik atas doktrin agama atau kritik pada pemimpin agama. Dalam hal ekspresi yang terkait dengan keagamaan, Komite HAM PBB menyatakan bahwa pelarangan penayangan materi yang dianggap kurang menghormati suatu agama atau sistem keyakinan tertentu dan termasuk diantaranya hukum-hukum tentang penodaan agama, tidak sejalan dengan KIHSP, kecuali dalam kondisi-kondisi yang sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) KIHSP dan sesuai dengan persyaratan ketat dari Pasal 19 ayat (3) KIHSP, serta Pasal 2, 5, 17, 18 dan 26 KIHSP. Sebagai contohnya, tidak diperbolehkan adanya hukum yang mendiskriminasi karena menguntungkan atau berpihak atau untuk melawan suatu agama atau sistem keyakina tertentu. Juga tidak diperbolehkan pelarangan digunakan untuk mencegah atau menghukum kritik terhadap pemimpin agama, atau berkomentar tentang doktrin agama dan prinsip-prinsip suatu keyakinan.13 54. HAM tidak hanya membela satu pandangan atau keyakinan tertentu. Irisan antara kebebasan berekspresi dengan kebebasan keagamaan adalah bahwa HAM tidak membela satu keyakinan, keagamaan, keyakinan keagamaan, atau pandangan tertentu yang dilandasi oleh keyakinan keagamaan. 55. Sebagaimana tercantum dalam Standar Norma dan Pengaturan No.2 tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, cakupan yang terlalu luas dan kabur dalam kasus-kasus yang diduga sebagai penyimpangan, penodaan, dan permusuhan agama sering mengakibatkan terjadinya pembatasan negara secara berlebihan dan tidak memenuhi dasar dan syarat pembatasan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dalam Pasal 19 ayat (3) dan kebebasan beragama Pasal 18 ayat (3) KIHSP. 14 56. Pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa dalam masyarakat yang demokratis harus dimungkinkan untuk mengkritik gagasan keagamaan, yang mungkin saja kritikan tersebut akan dianggap melukai perasaan keagamaan pemeluknya. Kebebasan berekspresi dalam Pasal 10 Konvensi HAM Eropa mencakupi bukan saja informasi atau gagasan yang mungkin tidak menyerang atau tidak berbeda, tetapi juga pandangan yang kontroversial, menyerang, dan mengganggu. Maka, para pemimpin agama harus menoleransi kritik publik dan perdebatan atas aktivitas keagamaan mereka, sepanjang kritik tersebut tidak berupa penghasutan tentang 12. Sebagaimana disampaikan dalam diskusi “Expression, Opinion and Religious Freedoms in Asia” pada 3-5 Juni 2015 dengan hasil Jakarta Recommendations on Freedom of Expression in the Context of Religion, Global Freedom of Expression, Columbia University, 17 Juni 2015. 13. Komentar Umum No. 34 Pasal 19 ICCPR, para 48. 14. Terkait penyebaran agama, vide: Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Komnas HAM, 2020). 10

Выберите целевой абзац3