STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
52.
Pelanggaran kebebasan berekspresi dalam konteks keagamaan, yaitu kebebasan berekspresi
atas nama ‘melindungi agama dan sensitifitas agama’; ekspresi kebebasan beragama dan
ekspresi keyakinan (atau tidak percaya); ekspresi terkait orientasi seksual dan identitas gender
untuk “melindungi kepekaan agama”. Sedangkan yang termasuk kekerasan dalam konteks
kebebasan berekspresi dalam konteks keagamaan yang juga wajib dihindari adalah hasutan
untuk membenci berdasarkan agama, mengakibatkan kekerasan dan diskriminasi berdasarkan
agama, keyakinan atau kepercayaan dan terhadap individu yang berbicara untuk kebebasan
berekspresi atau kebebasan beragama, berkeyakinan dan beriman.12
53.
Pelaksanaan ekspresi keagamaan sering bersinggungan dengan ekspresi-ekspresi lainnya yang
sah, misalnya kritik-kritik atas doktrin agama atau kritik pada pemimpin agama. Dalam hal
ekspresi yang terkait dengan keagamaan, Komite HAM PBB menyatakan bahwa pelarangan
penayangan materi yang dianggap kurang menghormati suatu agama atau sistem keyakinan
tertentu dan termasuk diantaranya hukum-hukum tentang penodaan agama, tidak sejalan
dengan KIHSP, kecuali dalam kondisi-kondisi yang sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) KIHSP dan
sesuai dengan persyaratan ketat dari Pasal 19 ayat (3) KIHSP, serta Pasal 2, 5, 17, 18 dan 26
KIHSP. Sebagai contohnya, tidak diperbolehkan adanya hukum yang mendiskriminasi karena
menguntungkan atau berpihak atau untuk melawan suatu agama atau sistem keyakina tertentu.
Juga tidak diperbolehkan pelarangan digunakan untuk mencegah atau menghukum kritik
terhadap pemimpin agama, atau berkomentar tentang doktrin agama dan prinsip-prinsip suatu
keyakinan.13
54.
HAM tidak hanya membela satu pandangan atau keyakinan tertentu. Irisan antara kebebasan
berekspresi dengan kebebasan keagamaan adalah bahwa HAM tidak membela satu keyakinan,
keagamaan, keyakinan keagamaan, atau pandangan tertentu yang dilandasi oleh keyakinan
keagamaan.
55.
Sebagaimana tercantum dalam Standar Norma dan Pengaturan No.2 tentang Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan, cakupan yang terlalu luas dan kabur dalam kasus-kasus yang
diduga sebagai penyimpangan, penodaan, dan permusuhan agama sering mengakibatkan
terjadinya pembatasan negara secara berlebihan dan tidak memenuhi dasar dan syarat
pembatasan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dalam Pasal 19 ayat (3) dan kebebasan
beragama Pasal 18 ayat (3) KIHSP. 14
56.
Pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa dalam masyarakat yang demokratis harus
dimungkinkan untuk mengkritik gagasan keagamaan, yang mungkin saja kritikan tersebut akan
dianggap melukai perasaan keagamaan pemeluknya. Kebebasan berekspresi dalam Pasal 10
Konvensi HAM Eropa mencakupi bukan saja informasi atau gagasan yang mungkin tidak
menyerang atau tidak berbeda, tetapi juga pandangan yang kontroversial, menyerang, dan
mengganggu. Maka, para pemimpin agama harus menoleransi kritik publik dan perdebatan atas
aktivitas keagamaan mereka, sepanjang kritik tersebut tidak berupa penghasutan tentang
12. Sebagaimana disampaikan dalam diskusi “Expression, Opinion and Religious Freedoms in Asia” pada 3-5 Juni
2015 dengan hasil Jakarta Recommendations on Freedom of Expression in the Context of Religion, Global Freedom of
Expression, Columbia University, 17 Juni 2015.
13. Komentar Umum No. 34 Pasal 19 ICCPR, para 48.
14. Terkait penyebaran agama, vide: Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Komnas
HAM, 2020).
10