Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| iii
KATA PENGANTAR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) sebagai
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi
manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
fungsi pengkajian dan penelitan bertujuan untuk membahas berbagai masalah berkaitan
dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM serta merekomendasikan pengemban
kewajiban untuk melaksanakan saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM.
Saat ini Komnas HAM melaksanakan salah satu Program Prioritas Nasional, yaitu
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia. SNP adalah dokumen yang
merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM
baik internasional maupun nasional supaya mudah dipahami, diimplementasikan, dan
dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara.
Situasi pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) di Indonesia tidak
kunjung membaik. Ancaman dan serangan sering ditujukan kepada Pembela HAM karena
aktivitasnya dalam melakukan kerja HAM. Pembela HAM sering mengalami berbagai bentuk
serangan dan ancaman, seperti serangan fisik, psikis, seksual, stigmatisasi, diskriminasi,
penggunaan hukum yang sewenang-wenang, hingga berujung pada pembunuhan. Padahal
hak untuk melakukan pembelaan HAM telah diakui Konsititusi dan peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia, meskipun hingga saat ini belum ada peraturan yang lebih
eksplisit dan operasional terkait pelindungan hak Pembela HAM. Berdasarkan permasalahan
dan kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun SNP tentang Pembela HAM sebagai panduan
bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak
Pembela HAM. Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM telah dibahas dan
disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021 dan ditetapkan
dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Norma dan
Pengaturan tentang Pembela HAM.
Dalam menyusun SNP ini, Komnas HAM mengutamakan partisipasi publik khususnya
pihak yang mengalami atau terlibat atau terkait dengan kegiatan pembelaan HAM, di
antaranya kelompok masyarakat sipil yang mendampingi kelompok petani, buruh,
perempuan, advokat, jurnalis, aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan lainnya. Komnas HAM
mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, kepada seluruh Tim Penulis,
masukan yang diberikan oleh kementerian/lembaga, Polri/TNI, pemerintah daerah,
akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum.
Penyusunan SNP ini tidak dapat selesai tanpa bantuan dan dukungan semua pihak.
Komnas HAM berterima kasih kepada Penanggung Jawab yaitu Sandrayati Moniaga dan
Hairansyah Akhmad, serta tim penulis SNP yang terdiri atas Niken Savitri, Febi Yonesta, Andi