Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | iii KATA PENGANTAR Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, fungsi pengkajian dan penelitan bertujuan untuk membahas berbagai masalah berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM serta merekomendasikan pengemban kewajiban untuk melaksanakan saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM. Saat ini Komnas HAM melaksanakan salah satu Program Prioritas Nasional, yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional supaya mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara. Situasi pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) di Indonesia tidak kunjung membaik. Ancaman dan serangan sering ditujukan kepada Pembela HAM karena aktivitasnya dalam melakukan kerja HAM. Pembela HAM sering mengalami berbagai bentuk serangan dan ancaman, seperti serangan fisik, psikis, seksual, stigmatisasi, diskriminasi, penggunaan hukum yang sewenang-wenang, hingga berujung pada pembunuhan. Padahal hak untuk melakukan pembelaan HAM telah diakui Konsititusi dan peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia, meskipun hingga saat ini belum ada peraturan yang lebih eksplisit dan operasional terkait pelindungan hak Pembela HAM. Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun SNP tentang Pembela HAM sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Pembela HAM. Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM. Dalam menyusun SNP ini, Komnas HAM mengutamakan partisipasi publik khususnya pihak yang mengalami atau terlibat atau terkait dengan kegiatan pembelaan HAM, di antaranya kelompok masyarakat sipil yang mendampingi kelompok petani, buruh, perempuan, advokat, jurnalis, aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan lainnya. Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, kepada seluruh Tim Penulis, masukan yang diberikan oleh kementerian/lembaga, Polri/TNI, pemerintah daerah, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Penyusunan SNP ini tidak dapat selesai tanpa bantuan dan dukungan semua pihak. Komnas HAM berterima kasih kepada Penanggung Jawab yaitu Sandrayati Moniaga dan Hairansyah Akhmad, serta tim penulis SNP yang terdiri atas Niken Savitri, Febi Yonesta, Andi

Выберите целевой абзац3